c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

16 November 2023

16:23 WIB

Buntut Utang Rafaksi Migor, Aprindo Bersiap Tempuh Jalan Hukum

Aprindo dan lima produsen migor bersiap menempuh jalur hukum lantaran pemerintah dinilai tidak berniat membayar utang rafaksi migor.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Buntut Utang Rafaksi Migor, Aprindo Bersiap Tempuh Jalan Hukum
Buntut Utang Rafaksi Migor, Aprindo Bersiap Tempuh Jalan Hukum
Pekerja merapikan produk minyak goreng di Hypermart, Jalan Tole Iskandar, Depok, Senin (15/5/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai pemerintah tidak berniat membayar utang atas selisih harga penjualan atau rafaksi minyak goreng (migor).

Pasalnya, hingga kini pemerintah belum membayarkan utang tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, memiliki utang rafaksi migor senilai Rp344 miliar sejak Januari 2022.

“Sampai hari ini, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi,” ujar Roy dalam Konpers di Kuningan, Jakarta, Rabu (15/11).

Bos Aprindo menyampaikan Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan legal opinion bahwa pemerintah harus membayarkan utang rafaksi sesuai Undang-undang yang berlaku.

Tidak hanya itu, Kemenko Polhukam juga meminta urusan rafaksi diselesaikan melalui rapat terbatas antara Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga terkait.

“Pertanyaannya, niat atau enggak sih? Kalau betul-betul niat, rapat kerja dong, rakor dan itu surat rekomendasi dari Kemenko Polhukam ketika kami beraudiensi dan menyampaikan poin soal rafaksi,” keluh Roy.

Baca Juga: Belum Bayar Rafaksi Minyak Goreng, Ini Alasan Kemendag

Bos Ritel mengibaratkan posisi Kementerian Perdagangan saat ini sedang lepas tangan. Menurutnya, Kemendag tidak mau mengurus rafaksi karena menteri yang sekarang, Zulkifli Hasan, bukan menteri yang menerbitkan Permendag 3/2022.

Pada Januari 2022, eks Mendag Muhammad Lutfi menerbitkan beleid tersebut guna mengatasi krisis minyak goreng di Indonesia. Tempo itu, harga migor melangit, sehingga pelaku usaha diminta menjual sesuai harga yang ditentukan.

“Kita sudah penuhi kewajiban kita dalam satu malam, kita besoknya menjual (migor) Rp14.000 di seluruh Indonesia. Kita dibujuk dan diminta, padahal sudah mengalami kerugian karena harga beli Rp19.000,” terang Roy.

Sekarang ruginya jadi dobel, karena ditambah pemerintah yang tak kunjung membayar utang rafaksi migor yang hampir genap dua tahun kepada pengusaha.

“Kerugian sudah banyak, dan niatan (pemerintah) bayar utang juga enggak jelas. Sekarang jadinya kita pakai panglima hukum,” tutur Roy.

Siap-siap Tempuh Jalur Hukum
Menempuh jalur hukum menjadi opsi Aprindo. Hal tersebut bertujuan meminta kejelasan mengenai nasib utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayar pemerintah.

Jika pemerintah tetap ogah membayar utang rafaksi migor, maka Roy akan menggugat Kementerian Perdagangan. Dia menyebut ada sekitar lima produsen migor juga yang haknya belum diselesaikan akan turut menempuh jalur hukum bersama.

“Kenapa harus lewat jalur itu? Karena kami tidak dapat kepastian, niatnya pemerintah juga enggak ada bahkan,” tandas Bos Ritel.

Baca Juga: Asosiasi Peritel Tegaskan Tak Merugi Jika Setop Jual Migor

Namun hingga saat ini, upaya tersebut masih sebatas rencana, karena Roy belum merealisasikannya. Dia mengaku masih menyiapkan langkah sebelum melakukan pelaporan atau gugatan hukum.

“Ada kuasa hukum dan pengacara yang lagi menyusun dan kita siapkan, apakah kita lapor ke Mabes Polri, somasi, gugat PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara), ini kita lagi bicarakan,” ucapnya.

Roy menegaskan pemerintah wajib membayar utang rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha. Saat ini, banyak pelaku ritel yang menahan ekspansi akibat pemerintah belum melunasi utang rafaksi.

“Apakah kita akan menyerah? Tidak pernah menyerah karena itu hak. Beberapa peritel harus menahan ekspansi karena haknya belum didapat dari rafaksi,” tutup Roy.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar