c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

09 April 2024

17:40 WIB

Mudik Lebaran Bikin Setoran Pajak dan Retribusi Daerah Tokcer

Setoran pajak dan retribusi daerah bakal meningkat seiring dengan mudik lebaran dan kunjungan wisatawan di berbagai daerah saat libur Idulfitri.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Mudik Lebaran Bikin Setoran Pajak dan Retribusi Daerah Tokcer</p>
<p id="isPasted">Mudik Lebaran Bikin Setoran Pajak dan Retribusi Daerah Tokcer</p>
Pemudik sepeda motor menunggu antrean masuk kapal laut di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Minggu (7/4/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan


JAKARTA - Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, melihat kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah bakal terdongkrak dengan adanya momentum libur dan cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2024.

Fajry mengatakan masyarakat banyak memanfaatkan libur Idulfitri untuk pergi mudik ke daerah asalnya masing-masing atau sekedar melancong. Menurutnya, itu dapat meningkatkan pergerakan ekonomi di daerah dan nantinya mengerek setoran pajak daerah.

"Pergerakan ekonomi di berbagai daerah meningkat, penerimaan pajak daerah termasuk retribusi daerah juga ikut meningkat," jelasnya kepada Validnews, Selasa (9/4).

Baca Juga: Retribusi Turis Asing Ke Bali Masih Timbulkan Salah Paham

Fajry menerangkan ketika mudik, orang-orang turut bertamasya ke tempat wisata. Otomatis, sambungnya, terjadi peningkatan jumlah wisatawan di sejumlah lokasi wisata.

Kenaikan jumlah wisatawan tersebut ikut mengerek penerimaan retribusi daerah. Sebagai informasi, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk badan kepentingan orang pribadi atau badan.

"Biasanya, ketika mudik orang juga ikut berlibur ke tempat wisata, jumlah wisatawan jadi meningkat, penerimaan dari retribusi juga akan meningkat," kata Pengamat Pajak CITA.

Fajry pun mencontohkan banyaknya arus kendaraan saat mudik dan liburan Idulfitri yang bakal berdampak positif mendorong peningkatan setoran retribusi jasa umum, seperti retribusi dari terminal dan parkir.

Tidak hanya itu, dari segi penerimaan pajak daerah, ia mengatakan setoran pajak restoran dan hotel juga akan naik. Itu seiring dengan banyaknya wisatawan di daerah yang melakukan kegiatan kuliner, serta menikmati penginapan dan hotel.

"Ketika mudik orang juga makan di restoran, maka  penerimaan restoran meningkat. Bagi yang berlibur menginap di hotel, maka penerimaan pajak hotel juga meningkat," imbuh Fajry.

Mengenal Retribusi Daerah yang Dipungut Pemda
Untuk diketahui, pajak dan retribusi daerah merupakan pungutan pemerintah daerah. Itu berarti bukan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Objek retribusi adalah penyediaan atau pelayanan barang dan jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang   pribadi atau badan oleh pemda. Sementara wajib retribusi mencakup orang pribadi atau perusahaan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, serta perizinan.

"Wajib Retribusi ... wajib membayar atas layanan yang digunakan atau dinikmati," bunyi Pasal 87 ayat (4) UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ada tiga jenis retribusi daerah yang menjadi pungutan pemda. Itu mencakup retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40%, Mulai Berlaku Januari 2024

Sebagai contoh jenis layanan pemda yang menjadi objek retribusi jasa umum, antara lain layanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, dan pengendalian lalu lintas.

Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tarif retribusi bisa ditetapkan seragam ataupun bervariasi menurut golongan sesuai sasaran di masing-masing daerah.

Dengan demikian, tarif retribusi tiap daerah di Indonesia bisa berbeda. Misalnya, tarif retribusi parkir di DKI Jakarta berbeda dengan tarif retribusi parkir di Yogyakarta atau di Surabaya. Masing-masing pemda berwenang menetapkan besaran tarif retribusi sendiri.

"Penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," bunyi Pasal 93 ayat (3) UU HKPD.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar