c

Selamat

Senin, 17 November 2025

KULTURA

05 Februari 2024

11:57 WIB

Retribusi Turis Asing Ke Bali Masih Timbulkan Salah Paham

Media asal Malaysia menyebut pemungutan retribusi turis asing ke Bali akan dikenakan berulang saat wisman Kembali ke Bali setelah berkunjung ke wilayah/provinsi lain.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Rendi Widodo

Retribusi Turis Asing Ke Bali Masih Timbulkan Salah Paham
Retribusi Turis Asing Ke Bali Masih Timbulkan Salah Paham
Wisatawan diterjang gelombang pasang saat beraktivitas di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat (5/7/2019 ). Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo

JAKARTA - Tinggal menghitung hari, pemungutan retribusi sebesar Rp150 ribu untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing di Bali akan segera diberlakukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan utama terhadap pariwisata di Bali, yakni sampah dan kemacetan.
 
Meski sudah disosialisasikan dari jauh-jauh hari dan diketahui oleh kalangan wisman yang ‘berlangganan’ melancong ke Pulau Dewata, namun nampaknya kebijakan yang dimaksud masih menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian kalangan, salah satunya pemberitaan media asal Negeri Jiran, yakni The Star.
 
Dalam publikasi media Malaysia yang tayang Minggu (4/2), pukul 15.00 waktu setempat, The Star menuliskan bahwa pajak pariwisata berlaku untuk semua orang tanpa kecuali, termasuk anak-anak, warga negara Malaysia dan wisatawan dari Kawasan ASEAN lainnya.
 
 Namun, mereka menjelaskan bahwa pajak atau retribusi ini akan dikenakan berulang ketika seorang wisatawan kembali menginjakkan kaki di Bali setelah melakukan perjalanan selingan ke luar daerah Bali.
 
 “Mereka yang melakukan perjalanan sampingan ke pulau-pulau tetangga seperti Kepulauan Gili, Lombok, atau Jawa yang populer harus membayar lagi untuk perjalanan pulang ke Bali,” tulis pemberitaan tersebut.
 
 Namun di dalamnya dijelaskan, bahwa pemungutan retribusi berulang tidak akan diberlakukan jika wisatawan asing melakukan perjalanan ke Nusa Penida, Nusa Lembongan, atau Nusa Ceningan lantaran ketiga pulau tersebut masih termasuk dalam provinsi Bali.
 
Masih dalam pemberitaan yang sama, mereka juga menuliskan kekhawatiran akan membengkaknya biaya liburan ke Bali, lantaran setiap melakukan island hopping ke daerah lain dan ingin ke Bali akan dikenakan biaya tambahan.
 
 Nyatanya, hal ini yang menimbulkan kesalahpahaman dan bertolak belakang dengan ketentuan yang berlaku.
 
 Sebagaimana yang dijelaskan oleh I Wayan Koster yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bali, saat menghadiri agenda Weekly Brief Kemenparekraf secara daring, edisi Senin, (4/9/23) lalu, dijelaskan bahwa tata cara pemungutan pajak wisata untuk wisman diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023.
 
 "Pertama, pemungutan sebesar Rp150 ribu per orang. Kedua, pembayaran hanya satu kali selama (wisman) berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia," tegasnya.
 
 Di lain sisi persoalan selanjutnya yang menjadi kekhawatiran adalah mengenai prosedur yang dinilai akan menyebabkan antrean panjang di bandara.
 
 Menanggapi hal tersebut, dalam berbagai kesempatan Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun memastikan, bahwa proses validasi mengenai pembayaran retribusi tidak boleh lebih dari 23 detik per orang.
 
 Karena itu, Pemprov Bali sendiri memang diketahui sudah mempersiapkan dengan matang sistem dan prosedur pembayaran retribusi bagi wisman yang berkunjung, dengan cara berikut:

1. Pembayaran hanya bisa dilakukan secara online melalui situs web www.lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali yang bisa diunduh di App Store atau Google Play Store,

2. Wisatawan asing perlu memasukkan informasi pribadi dan pembayaran, antara lain nomor paspor, nama, alamat email, serta tanggal kedatangan,

3. Sebagai catatan, pastikan email yang dimasukkan dalam pengisian informasi pribadi adalah valid dan aktif

4. Wisatawan memilih metode pembayaran

5. Wisatawan akan mendapat voucher retribusi berupa kode QR setelah pembayaran berhasil yang dikirimkan ke email yang terdaftar

6. Di bandara kedatangan Bali, petugas akan memindai kode QR saat tiba di bandara.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar