16 Desember 2024
18:37 WIB
Mobil Hybrid Dapat Insentif 3%, Begini Kata Pengamat
Insentif untuk mobil hybrid ini diproyeksi meningkatkan penjualan meskipun kecil.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi mobil hybrid. Shutterstock/Bilanol
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid. Adapun, kebutuhan anggaran PPnBM DTP sebesar Rp840 miliar.
Hal itu dilakukan demi mendongkrak penjualan kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia untuk menuju net zero emission (NZE) 2060.
"PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3% untuk kendaraan bermotor hybrid," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12).
Baca Juga: PPN 12% Diberlakukan 2025, Pemerintah Keluarkan 6 Paket Stimulus Ekonomi
Tak hanya mobil hybrid, Airlangga menuturkan, mobil bertenaga murni listrik juga akan tetap mendapatkan PPnBM DTP seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Rinciannya, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD) sebesar 10%.
Selanjutnya, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Dengan demikian, insentif yang diberikan untuk mobil listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) adalah berupa PPN DTP 10% KBLBB CKD, PPnBM DTP 15% KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0% KBLBB CBU. Sedangkan, kendaraan bermotor hybrid, insentif berupa PPnBM DTP 3%.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan insentif untuk mobil hybrid ini akan meningkatkan penjualan meskipun kecil.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memproyeksikan secara pasti berapa besar kenaikannya.
"Bisa (mendorong penjualan mobil hybrid), tapi tidak besar. Belum hitung (peningkatannya)," kata Djoko kepada Validnews, Senin (16/12).
Secara terpisah, kepada Validnews, Senin (16/12), Pengamat Transportasi Darmaningtyas menyayangkan keputusan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait insentif.
Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Tidak Berlaku Untuk Sembako Hingga Sektor Transportasi
"Pemerintah itu kok tidak jelas keberpihakannya pada warga. Yang kelas menengah ke atas, belanja barang mewah disubsidi pajaknya, tapi kelas menengah ke bawah yang makan di warung-warung makan tidak dibebaskan dari pajak. Mobil hybrid itu bukan kebutuhan pokok, tapi sudah pilihan. Jadi, kalau pilihan (alternatif) harusnya justru dikenai pajak," ujarnya.
Sama seperti Djoko, Darmaningtyas tidak dapat memperkirakan kenaikan pembelian mobil hybrid.
Selama ini, menurutnya, target capaian kendaraan listrik yang beredar di jalan selama ini tidak mencapai target.
"Sebagai contoh, tahun 2023 ditargetkan akhir 2023 ada 200 ribu kendaraan listrik beroperasi di jalan, tapi ternyata kurang dari 100 ribu," tutupnya.