c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

22 Juli 2024

20:50 WIB

Miliki Pusat Logistik Berikat, Ini Kemudahan Industri Logistik

Bea Cukai meresmikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) bagi pelaku industri sektor logistik, PT Multi Rezeki Pratama di Sukabumi, Jawa Barat.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Miliki Pusat Logistik Berikat, Ini Kemudahan Industri Logistik</p>
<p id="isPasted">Miliki Pusat Logistik Berikat, Ini Kemudahan Industri Logistik</p>

Ilustrasi Pusat Logistik Berikat (PLB). Sumber: Antarafoto

JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meresmikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) bagi pelaku industri sektor logistik, PT Multi Rezeki Pratama yang berlokasi di Kawasan Industri Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan mengatakan, menerima fasilitas PLB merupakan salah satu langkah strategis bagi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional logistik di Indonesia.

"PLB milik PT Multi Rezeki Pratama akan memberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai, seperti kemudahan perizinan dan operasional, yang sangat penting bagi eksportir dan importir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/7).

Finari juga menyampaikan, fasilitas PLB memungkinkan arus barang keluar-masuk lebih cepat dan efisien. Dengan demikian, PLB dapat memperlancar logistik, menurunkan biaya logistik yang tinggi, serta tingkat dwelling time.

Baca Juga: DJBC Beri Fasilitas Gudang Berikat Kepada PT LBL Global Links

Ia menyebutkan layanan utama PT MRP mencakup sea freight transportation, warehousing, trucking, dan customs services. Ia berharap perusahaan bisa menggunakan fasilitas PLB dengan benar agar mampu mendongkrak industri logistik domestik.

Finari menilai, ketika diberikan fasilitas pusat logistik berikat, PT MRP tidak hanya fokus pada penghematan biaya logistik. Namun, ikut berperan dalam mendorong Indonesia sebagai pusat logistik terkemuka di Asia Pasifik

"Semoga fasilitas ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat lokal maupun nasional, mempercepat akses bahan baku dan bahan penolong, menurunkan biaya logistik, meningkatkan investasi dan produksi industri, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar," tutur Finari.

Untuk diketahui, Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean clan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Secara singkat, DJBC mencatat, Pusat Logistik Berikat merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.

PLB memiliki manfaat di antaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (3 tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, ekspor).

Baca Juga: DJBC Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke PT Rubber & Rubber Tech

Perusahaan PLB dan pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB atau disebut PDPLB sedikitnya memiliki 16 butir kewajiban. Itu tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2018 (PMK 28/2018).

Di antaranya, wajib memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha PLB atau PDPLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum. Kemudian, menggunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam mengelola barang pada PLB.

Juga, menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB, melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB secara real time dan online, serta memasang CCTV yang bisa diakses kantor Bea Cukai.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar