28 Oktober 2023
08:13 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta memberikan izin gudang berikat kepada PT LBL Global Links selaku perusahaan bergerak di bidang industri karet sintetis.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan pengajuan perizinan gudang berikat sederhana dan cepat. Syaratnya hanya satu, perusahaan wajib memaparkan proses bisnisnya.
"Hanya dalam 1 jam setelah pemaparan proses bisnis, izin gudang berikat kami berikan. Fasilitas ini untuk meningkatkan daya saing, tenaga kerja, serta kegiatan ekspor perusahaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/10).
Rusman menjelaskan fasilitas gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan kegiatan lainnya. Contohnya, pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting).
Baca Juga: Melihat dari Dekat Kawasan Berikat
Kemudian pengepakan barang, serta penyetelan atau pemotongan barang-barang tertentu. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan ditujukan untuk reekspor.
Adapun jangka waktu penimbunan barang di gudang berikat paling lama dua tahun. Itu terhitung sejak tanggal pemasukan awal dari luar daerah pabean, pusat logistik berikat, kawasan bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lain.
Lebih lanjut, Rusman menyampaikan pihaknya akan mengawasi pemanfaatan fasilitas itu. Bea dan Cukai dapat melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif, berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
"Pelayanan semakin mudah terus kami lakukan sebagai upaya memberikan yang terbaik kepada pelaku usaha dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Rusman.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT LBL Global Links, Kang Hee Jung berharap pemberian fasilitas gudang berikat ini dapat mendorong harga, kualitas, kemampuan penyediaan, dan pemasaran barang yang bersaing dalam persaingan global.
Kemudahan dan Insentif
Perusahaan penerima fasilitas gudang berikat mendapatkan serangkaian insentif dan kemudahan. Dari segi pelayanan, pelaku industri mendapat kemudahan pelayanan perizinan.
Kemudian, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Contohnya, ada efisiensi waktu, karena tidak perlu pemeriksaan fisik barang di pelabuhan.
Baca Juga: DJBC Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke PT Rubber & Rubber Tech
Dari segi insentif, barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke gudang berikat mendapatkan tiga jenis insentif kepabeanan dan cukai. Terdiri dari penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
Sebagai informasi tambahan, PDRI mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Adapun ketiga insentif itu berlaku pula untuk barang retur atau reject berasal dari kawasan berikat dan toko bebas bea yang dimasukkan kembali ke gudang berikat.