29 September 2023
18:36 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memberikan insentif kepabeanan berupa fasilitas kawasan berikat (KB) kepada pelaku industri pengolahan karet alami dan karet sintetis PT Rubber & Rubber Tech.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan insentif berupa fasilitas kawasan berikat diberikan untuk mendukung pelaku industri mengembangkan usahanya, sekaligus menggencarkan ekspor.
"Fasilitas kepabeanan diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya mendorong industri dalam negeri untuk mengembangkan usahanya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9).
Baca Juga: DJBC: Kawasan Berikat Tunjang Ekspor Industri
Rusman berharap PT Rubber & Rubber Tech selaku penerima fasilitas kepabeanan dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat, terutama di sekitar pabrik. Dengan demikian, perusahaan tersebut turut mendorong perekonomian daerah dan nasional.
Proses penerbitan fasilitas kawasan berikat untuk pelaku usaha pun terbilang singkat. Ia menerangkan pihaknya membutuhkan waktu sekitar satu jam setelah perusahaan memaparkan proses bisnis di hadapan petugas assesment. Dalam dokumen fasilitas tersebut, perusahaan wajib menandatangani komitmen integritas, untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas.
"Pemberian fasilitas kepabeanan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu trade facilitator dan industrial assistance," kata Rusman.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Rubber & Rubber Tech Shim Geunbo menilai fasilitas kawasan berikat penting untuk menunjang aktivitas ekspor perusahaannya. Ia menyebut pasar ekspornya mencakup Korea Selatan, Jepang, Malaysia, dan China.
Baca Juga: Melihat dari Dekat Kawasan Berikat
Insentif Fiskal bagi Penerima Fasilitas KB
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (Indonesia) guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mendapatkan serangkaian insentif fiskal. Di antaranya, penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor.
Selain itu, perusahaan juga mendapatkan fasilitas pembebasan cukai atas dua hal. Terdiri dari impor barang dan/atau bahan untuk diolah di Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), dan pemasukan barang kena cukai dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.