19 Februari 2024
19:30 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menilai hingga saat ini TikTok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ini lantaran TikTok masih menggunakan model bisnis socio-commerce dengan memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya.
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar Kementerian, dan Tiktok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023," kata Teten saat ditemui di kantornya, Senin (19/2).
Pada Permendag 31/2023 telah diatur, platform elektronik di Indonesia harus memiliki perizinan dan praktik yang jelas, yakni adanya pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce dengan izin yang berbeda.
Untuk itu, berkaca lewat peraturan Permendag 31, ia menilai kesepakatan kemitraan untuk membuka kembali TikTok Shop yang dilakukan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan TikTok tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Menurutnya, TikTok tetap tidak boleh berjualan lagi di platformnya.
"Ya pisah dong, itu ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," tegas dia.
Baca Juga: Check Out Barang Masih di TikTok: Uji Coba Sembari Cari Cuan?
Ia juga tidak mengindahkan upaya TikTok meski sudah melakukan investasi. Menurutnya, aturan yang berlaku tetap harus ditaati oleh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
"Kita ga masalahin TikTok investasi di Tokpednya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan medsos. Kita tidak ada urusan (investasi)," kata dia.
Terkait hal ini Teten mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait pelanggaran ini.
"Ya kita nanti tunggu pak Mendag," ucapnya.
Sebagai informasi, TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.
Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
TikTok sendiri telah menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.
Penjualan TikTok
Sebagaimana diketahui, Asia Tenggara telah menjadi salah satu pelopor dalam pertumbuhan penjualan ritel dan e-commerce secara global.
Dalam laporan berjudul 'Southeast Asia Ecommerce Forecast 2023' Indonesia terus mengungguli negara-negara lain di kawasan ini dalam hal penjualan e-commerce. Selain Indonesia, Filipina dan Malaysia juga menjadi penentu pertumbuhan.
Menurut data dari perusahaan ventura yang berbasis di Singapura, Momentum Works, pada akhir tahun 2022, TikTok Shop telah menjadi platform e-commerce terbesar kelima di Indonesia. TikTok Indonesia mewakili 42% dari nilai barang dagangan bruto (GMV) regional TikTok senilai US$4,4 miliar tahun lalu.
Masih dalam laporan yang sama, total Gross Merchandise Values (GMV) atau akumulasi nilai penjualan TikTok Shop pada 2022 rupanya juga bukanlah yang tertinggi di Indonesia meski dengan jumlah unduhan terbanyak.
Baca Juga: Sudah Bisa Check Out, TikTok Shop Kini Bernuansa Hijau
Dalam pantauan Validnews, aplikasi TikTok sudah diunduh lebih dari 500 juta. Sedangkan, Shopee dan Tokopedia sudah diunduh lebih dari 100 juta.
Berdasarkan data tersebut, GMV di Indonesia yang terdiri dari enam e-commerce mencapai US$51,9 miliar atau Rp803,7 triliun. Penjualan di TikTok Shop, menurut laporan tersebut, hanya mencapai 5% atau sekitar Rp40,1 triliun di 2022.
TikTok dalam hal ini juga masih kalah dari Shopee yang mengungguli pendapatan e-commerce di Indonesia. Total pendapatan Shopee dari penjualan barang mencapai 36% atau Rp289,3 triliun. Sementara di bawahnya berturut-turut ada Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak.