14 Desember 2023
17:37 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - TikTok resmi membuka lagi layanan belanja usai dua bulan lebih tidak beroperasi di Indonesia karena dinilai melanggar aturan pemerintah. Dalam pengumuman resminya baru-baru ini, layanan TikTok Shop akan berkongsi dengan Tokopedia.
Dengan 75,01% saham, TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
Meski sudah menggandeng Tokopedia, semua proses belanja hingga transaksi di TikTok Shop tetap sama, bahkan tidak ditemukan perubahan berarti.
Validnews pada Kamis (14/12) pun mencoba aplikasi TikTok dan membuka TikTik Shop yang sudah di-update. Ketika TikTok Shop dibuka, aplikasi ini memiliki interface (antarmuka) baru menyerupai interface aplikasi Tokopedia tanpa meninggalkan aplikasi TikTok.
Selain itu akan terlihat splash screen serba hijau yang menunjukkan kerja sama TikTok dan Tokopedia. Ketika mulai transaksi, pun transaksi masih di aplikasi TikTok Shop, belum beralih ke Tokopedia.
Baca Juga: Transaksi Masih di Medsos, Kemenkop UKM Sentil TikTok: Ikuti Aturan!
Lantas kenapa ini bisa terjadi? Padahal dalam Permendag Nomor 31 disebutkan “dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE.”
Diketahui, hingga saat ini TikTok memiliki lisensi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau media sosial dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan lisensi social commerce (Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/SIUP3A PMSE) dari Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, Tokopedia, sudah memiliki lisensi marketplace. Dalam hal ini baik TikTok dan Tokopedia berdalih semua proses belanja dan transaksi masyarakat masih dalam masa uji coba selama 3 hingga 4 bulan.
Nantinya, akan ada integrasi, Tokopedia akan bertindak sebagai e-commerce sehingga pengguna TikTok Shop akan diarahkan ke aplikasi Tokopedia untuk menyelesaikan transaksi.
Kabarnya, pengguna tidak harus menutup TikTok Shop untuk menyelesaikan transaksi jual beli karena hanya sistem back end-nya saja yang akan beralih ke Tokopedia.
Hal ini sesuai dengan masa uji coba yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Mendag mengatakan pemerintah memberikan masa transisi setidaknya hingga April 2024 kepada TikTok dan Tokopedia setelah terjadi kolaborasi keduanya menghadirkan kembali TikTok Shop Indonesia.
Pemerintah beralasan, sinergi sistem antara dua perusahaan tersebut, yang satu e-commerce, dan satu lagi media sosial membutuhkan waktu dan tidak mudah.
“Saya jelaskan dulu, ini kolaborasi e-commerce Tokopedia kerja sama dengan TikTok, e-commerce-nya Tokopedia, kita lagi berikan masa 3 - 4 bulan percobaan karena teknologi tidak mudah,” kata Mendag Zulhas, saat membuka acara Beli Lokal 12.12 yang digelar TikTok-Tokopedia, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dia menjelaskan, dalam masa uji coba ini pemerintah akan meninjau trial dan error, termasuk keutamaan menjual produk-produk lokal. Selain itu dalam kerja sama kemitraan ini Tokopedialah yang berlaku sebagai e-commerce.
"Akan kita audit, nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Ini kan perkembangan teknologi cepat sekali. Kadang-kadang aturan kita bisa enggak comply," kata dia.
Baca Juga: Sudah Bisa Check Out, TikTok Shop Kini Bernuansa Hijau
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari usai diumumkannya kemitraan strategis antara TikTok dengan GoTo. Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya, Rabu (13/12).
Fiki Satari juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” katanya.