c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

26 Mei 2025

17:37 WIB

MES Solo Dorong Pelaku Kuliner Segera Sertifikasi Halal Produk

Buntut terungkapnya kasus restoran Ayam Widuran, MES Solo mendorong pelaku kuliner segera mengikuti proses sertifikasi halal yang telah difasilitasi pemerintah.

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">MES Solo Dorong Pelaku Kuliner Segera Sertifikasi Halal Produk</p>
<p id="isPasted">MES Solo Dorong Pelaku Kuliner Segera Sertifikasi Halal Produk</p>

Seorang pengunjung mengambil makanan di sebuah restoran di Jakarta yang sudah memasang label halal untuk produk yang dijajakannya. ValidNews.ID/ Faisal Rachman

SOLO - Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pengurus Daerah Solo Ibrahim Fatwa Wijaya mendorong pelaku usaha kuliner di kota itu segera mengikuti proses sertifikasi halal yang telah difasilitasi oleh pemerintah, baik melalui mekanisme self-declare maupun jalur reguler.

Ia menyampaikan hal itu di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5), menanggapi viralnya produk nonhalal salah satu kuliner legendaris yang ada di kota tersebut. Yakni, Restoran Ayam Widuran yang telah berusia puluhan tahun terungkap tidak halal.

Ibrahim menegaskan, MES Solo prihatin atas keterlambatan informasi yang disampaikan pihak usaha.

Ia juga menilai hal ini telah menimbulkan keresahan mendalam, mengingat mayoritas masyarakat Kota Solo adalah Muslim dan sangat memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi makanan dan minuman.

"Keterlambatan informasi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Muslim yang selama ini mungkin telah mengkonsumsi produk tersebut tanpa mengetahui status kehalalannya," katanya, dilansir dari Antara.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Rantai Pasok Makanan Harus Penuhi Standar Produk Halal

MES pun mendorong para pelaku usaha kuliner agar segera mengikuti proses sertifikasi halal yang telah difasilitasi oleh pemerintah, baik melalui mekanisme self-declare maupun jalur reguler.

Hal ini tidak hanya penting untuk kepatuhan terhadap regulasi tetapi juga sebagai tanggung jawab moral kepada konsumen Muslim.

Ibrahim juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang bersikap jujur dan terbuka terhadap status nonhalal produknya.

Ia menyebut transparansi seperti ini perlu ditunjukkan dengan mencantumkan label non-halal secara jelas, baik di tempat usaha, kemasan maupun di platform digital resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen, MES Kota Solo juga membuka ruang kolaborasi dengan pelaku usaha yang ingin memahami dan menjalani proses sertifikasi halal.

"Kami percaya bahwa kejadian ini bisa menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat literasi halal dan membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bengawan tercinta," katanya.

Tingkatkan Pengawasan
Terpisah, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai Dinas Perdagangan setempat harus bertindak cepat untuk menindak restoran Ayam Widuran.

“Dinas Perdagangan setempat pun harusnya bertindak cepat, untuk memberikan sanksi (pencabutan izin) administratif pada resto tersebut,” kata Tulus, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, penting bagi regulator setempat seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan.

Selain itu, Tulis menilai kasus seperti ini perlu untuk dilihat secara holistik.

“Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, khususnya dari aspek pengawasan, baik pengawasan pra pasar (pre-market), maupun pengawasan pascapasar (post-market),” kata dia.

Baca Juga: Mendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Intensfikan Sertifikasi Produk Halal Usaha Lokal

Tulus menambahkan, kejadian ini juga dapat menjadi bentuk evaluasi terkait pelanggaran produk halal oleh pelaku usaha, yang harus diperketat regulasinya.

“Tersebab dalam UU tentang Cipta Kerja, masalah sertifikasi halal boleh dilakukan secara self-declaration, khususnya untuk pelaku usaha level UKM-UMKM,” kata Tulus.

Self-declaration sangat berpotensi disalahgunakan oleh sektor usaha, dan karena itu model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas. Apalagi di era digital economy seperti sekarang ini,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Tulus mengajak konsumen yang dirugikan atas kasus tersebut, untuk mengadukannya melalui surel resmi FKBI pengaduan@konsumenindonesia.org.

Sebelumnya, jagad maya diramaikan dengan status nonhalal dari restoran legendaris Ayam Goreng Widuran, yang sudah berdiri sejak tahun 1973.

Meski dikenal karena menu ayam kampung berbumbu dan kremesan renyahnya, baru diketahui oleh pelanggan bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi.

Pihak manajemen restoran pun hanya memberikan permintaan maaf, tapi banyak konsumen mengaku merasa dirugikan sebab telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai standar, serta dinilai melanggar berbagai produk hukum, khususnya UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar