14 Mei 2025
09:10 WIB
BPJPH Tegaskan Rantai Pasok Makanan Harus Penuhi Standar Produk Halal
Ketaatan pada standar produk halal khususnya dari sisi logistik pendingin. Pasalnya, pada saat proses pendinginan, dalam suhu tertentu dimungkinkan terjadinya kontaminasi antar produk.
Penulis: Fin Harini
Seorang pengunjung mengambil makanan di sebuah restoran di Jakarta yang sudah memasang label halal untuk produk yang dijajakannya. ValidNews.ID/ Faisal Rachman
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan rantai pasok produk makanan harus memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH).
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/5), Afriansyah mengatakan upaya ini diperlukan sehingga terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
“Makanan menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Kita perlu menjaga rantai pasok makanan yang memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH),” kata Afriansyah, dikutip dari Antara.
Baca Juga: BPJPH Buka Diplomasi Halal Perluas Pengakuan Global Indonesia
Ketaatan pada SJPH ini, lanjutnya, khususnya dari sisi logistik pendingin. Pasalnya, pada saat proses pendinginan, dalam suhu tertentu dimungkinkan terjadinya kontaminasi antar produk.
Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal tersebut dibutuhkan Sistem Jaminan Produk Halal.
Afriansyah mengatakan sertifikat halal penyimpanan berupa pendinginan produk makanan sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia, bahwa makanan yang dikonsumsi memenuhi standardisasi halal.
Adapun penyimpanan berupa pendinginan makanan atau biasa disebut cold storage terdata oleh BPJPH dalam kelompok jasa penyimpanan dengan kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 52102 - Aktivitas Cold Storage.
“Produk jasa ini merupakan sektor penting halal supply chain dalam ekosistem industri halal,” kata dia.
Afriansyah melanjutkan, BPJPH secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha.
Baca Juga: BPJPH Inisiasi Pengawasan Terpadu Produk Halal Jelang Ramadan
Sosialisasi dan edukasi jaminan produk halal dilakukan melalui berbagai kegiatan baik yang dilaksanakan oleh BPJPH sendiri maupun secara kolaboratif dengan stakeholder terkait, dan juga melalui publikasi di kanal-kanal media untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal.
Dia meyakini kolaborasi dengan berbagai pihak akan mendorong kesuksesan program sertifikasi halal untuk memberikan jaminan kehalalan produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
“Kami dari BPJPH melakukan upaya berupa sosialisasi edukasi melalui berbagai media, untuk meningkatkan peluang bisnis dalam pemasaran produk dalam rantai pasok makanan, karena kebutuhan sangat tinggi,” pungkasnya.