20 Agustus 2025
14:11 WIB
Menteri UMKM: Pengelolaan Sumur Minyak Ilegal UKM Sepenuhnya Urusan ESDM
Bukan untuk usaha mikro, pengelolaan sumur minyak ilegal ditujukan bagi usaha kecil dan menengah (UKM)
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Khairul Kahfi
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman (tengah kiri-kanan) usai Rakornas Kadin Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta, Selasa (19/8). Dok Kadin Indonesia
JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, peluang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengelola sumur minyak ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ditemui di sela Rakornas Kadin Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM, Maman menjelaskan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 hanya untuk kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan kriteria minimum permodalan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Tanya ke ESDM saja. Kesiapan tentunya ini bukan untuk usaha mikro, ini untuk usaha kecil dan menengah," jelas Maman, Jakarta, Selasa (19/8) malam.
Baca Juga: Sumur Minyak Rakyat Blora Meledak, ESDM: Sudah Saatnya Permen 14/2025 Dilaksanakan
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menegaskan, proses verifikasi kemampuan UKM dalam pengelolaan sumur minyak dari berbagai aspek jadi urusan Kementerian ESDM.
Namun demikian, Maman mengatakan, pihaknya tetap akan membantu proses verifikasi administrasi terkait kesiapan usaha rakyat dalam pengelolaan sumur minyak ilegal.
"Itu nanti di ESDM untuk verifikasi kemampuan dan kesiapan pelaku usaha. Tentu dari sisi kita, nanti kita akan melakukan verifikasi administrasi terkait keterlibatan UKM di dalam sumur rakyat," ucap dia.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Permen ESDM 14/2025 yang salah satu tujuannya untuk menekan praktik pengeboran sumur minyak secara ilegal. Bukan diberantas, praktik itu justru akan dilegalkan pemerintah supaya hasil pengeboran bisa diakui sebagai lifting minyak nasional.
Dalam beleid itu, tercantum sumur-sumur minyak yang dikelola secara haram bisa dilegalkan dan dikerjasamakan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 70% dari Indonesian Crude Price (ICP).
Baca Juga: ASPERMIGAS Dorong Pemerintah Bentuk Badan Khusus Pemberantas Sumur Ilegal
Bahlil pun menaksir setiap sumur ilegal bisa menghasilkan 3-5 barel per hari. Asal tahu saja, 1 barel minyak setara dengan 159 liter. Artinya, sumur masyarakat diproyeksi dapat menghasilkan sekitar 500 liter minyak mentah per hari.
Dengan rerata harga ICP US$70 per barel dan asumsi porsi bagi hasil sebesar 70%, maka setiap barel minyak yang dihasilkan masyarakat dipatok senilai US$49 dan wajib dibeli oleh KKKS.
"Dalam sehari satu sumur bisa meraup sekitar US$147, dibulatkan menjadi US$150, atau setara lebih dari Rp2 juta," sambung dia.
Dari perhitungan tersebut, Bahlil meyakini, legalisasi sumur-sumur minyak masyarakat bisa memberi dampak nyata terhadap perputaran ekonomi setempat.
Di samping itu, kebijakan penataan sumur tua dan sumur masyarakat juga bakal menyerap banyak tenaga kerja, hingga berkontribusi terhadap pencapaian produksi minyak nasional.