19 Juli 2025
12:52 WIB
Bahlil Beberkan Manfaat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Segini Cuannya
Satu sumur minyak rakyat ditaksir bisa menghasilkan sekitar Rp2 juta per hari.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup sumur minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin (5/4/2021). Antara Foto/Wahdi Septiawan
JAKARTA - Dewasa ini, pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadikan penataan sumur minyak masyarakat yang selama ini dibor secara ilegal sebagai fokus kerja utama.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tercantum sumur-sumur minyak yang dikelola secara haram bisa dilegalkan dan dikerjasamakan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan harga 70% dari ICP.
"Setelah saya mengecek, satu sumur masyarakat itu bisa mendapatkan 3 barel sampai dengan 5 barel (per hari)," ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia lewat keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/7).
Asal tahu saja, 1 barel minyak setara dengan 159 liter. Artinya, jika produksi sumur masyarakat mencapai 3 barel, ada sekitar 500 liter minyak mentah per hari yang dihasilkan.
Bahlil menerangkan dengan rerata harga ICP US$70 per barel dan asumsi porsi bagi hasil 70%, maka setiap barel minyak yang dihasilkan masyarakat dipatok dengan harga US$49 dan wajib dibeli oleh KKKS.
Baca Juga: Sebulan Ke Depan, Pemerintah Bakal Mendata Sumur Minyak Ilegal
"Artinya, dalam sehari satu sumur bisa meraup sekitar US$147, dibulatkan menjadi US$150, atau setara lebih dari Rp2 juta," sambung dia.
Dari perhitungan tersebut, Bahlil meyakini legalisasi sumur-sumur minyak masyarakat bisa memberi dampak nyata terhadap perputaran ekonomi setempat.
Di samping itu, kebijakan penataan sumur tua dan sumur masyarakat juga bakal menyerap banyak tenaga kerja, hingga berkontribusi terhadap pencapaian produksi minyak nasional.
"Satu sumur tenaga kerjanya itu bisa 10 orang. Jadi ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat, lalu pendapatan masyarakat, perputaran ekonominya ada," katanya.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno sebelumnya telah menegaskan upaya menertibkan sumur masyarakat hanya berlaku pada sumur-sumur minyak eksisting, atau yang beroperasi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
"Kebijakannya hanya untuk menata sumur masyarakat yang sudah terlanjur ada saat ini (eksisting), bukan untuk dibuka izin sumur masyarakat baru," ucap Tri, Kamis (10/7).
Baca Juga: ESDM: Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat Hanya Untuk Yang Eksisting
Penanganan sumur-sumur minyak yang selama ini dilakukan secara ilegal oleh masyarakat, sambung Tri, dijalankan untuk menekan dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan, serta mendongrak produksi minyak dan penerimaan negara.
Karena itu, pemerintah akan menginventarisir, menetapkan jumlah, dan menentukan lokasi sumur minyak masyarakat yang sudah beroperasi. Inventarisasi tersebut juga dijalankan paralel dengan perbaikan pengelolaan supaya sesuai dengan good engineering practices.
"Sumur minyak masyarakat yang sudah ada saat ini saja yang dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai good engineering practices secara bertahap, pada periode penanganan sementara yaitu selama 4 tahun," tandasnya.