c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

28 Oktober 2025

17:04 WIB

Menteri KP Bangun Lab Tahun Depan, Pastikan Seafood RI Aman Dari Radioaktif

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bertindak sebagai certifying entity untuk memastikan seafood Indonesia aman dari radioaktif.

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Menteri KP Bangun Lab Tahun Depan, Pastikan <em>Seafood</em> RI Aman Dari Radioaktif</p>
<p id="isPasted">Menteri KP Bangun Lab Tahun Depan, Pastikan <em>Seafood</em> RI Aman Dari Radioaktif</p>

Calon Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono. ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono siap membangun laboratorium pada tahun depan untuk memastikan produk laut (seafood) Indonesia aman dari radioaktif.

"Kita juga akan membangun pada tahun depan, kita akan membangun laboratorium untuk memastikan bahwa seluruh produk laut (seafood) yang diproduksi oleh Indonesia untuk keluar (ekspor) maupun ke dalam (domestik) aman dari radioaktif," ujar Trenggono, di Jakarta, Selasa (28/10), dikutip dari Antara.

Dirinya juga meminta kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk memiliki dan menggunakan peralatan pengujian sesuai standar yang diakui (comply) oleh otoritas Amerika Serikat (AS), agar hasil produksi laut Indonesia dapat dipercaya pasar ekspor.

Baca Juga: Pemerintah: Ekspor Udang Ke AS Wajib Bersertifikat Bebas Kontaminasi Radioaktif

"Kita minta kepada UPI karena kita sudah komunikasi dengan Food and Drug Administration (FDA) AS terkait peralatan apa yang comply yang diakui AS maka itu akan kita gunakan, dan itu kemudian kita minta kepada seluruh UPI untuk juga memiliki peralatan itu," katanya.

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bertindak sebagai certifying entity atau CE yang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi CS-137, bagi ekspor udang dan produk laut Indonesia ke AS.

Pemerintah mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor udang ke AS terkait kebijakan peringatan impor atau import alert dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa skema pengujian dan sertifikasi dapat memberikan jaminan bahwa produk udang bebas kontaminasi Cs-137.

Baca Juga: Ditolak AS, Kinerja Ekspor Udang Beku Menurun

Sertifikat tersebut menggunakan mekanisme sertifikasi mutu hasil perikanan yang sudah berlaku, namun ditambah dengan keterangan bahwa produk yang akan dikirim bebas radioaktif.

Lebih lanjut, proses sertifikasi akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah, dengan syarat pelaku usaha sudah melampirkan hasil uji dari laboratorium yang ditunjuk.

Pengujian juga akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan biayanya ditanggung oleh eksportir.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar