13 Oktober 2025
19:34 WIB
Pemerintah: Ekspor Udang Ke AS Wajib Bersertifikat Bebas Kontaminasi Radioaktif
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi radioaktif untuk udang yang diekspor ke AS.
Penulis: Fin Harini
Ilustrasi - Seorang pekerja yang sedang memeriksa keranjang berisi udang vaname yang baru dipanen. Antara Foto/Oky Lukmansyah.
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi pelaku usaha yang akan mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul kebijakan peringatan impor atau import alert yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) terkait temuan udang beku Indonesia yang mengandung Cesium 137 (Cs-137).
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 Bara Krishna Hasibuan mengatakan Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi.
"Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bertindak sebagai certifying entity atau CE yang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi CS-137, bagi ekspor udang ke Amerika Serikat," ujar Bara di Jakarta, Senin (13/10), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ekspor Udang ke AS Tak Disetop! KKP Berlakukan Syarat Sertifikat Cs-137
Bara menyampaikan tata cara persyaratan sertifikasi dan pelaporan terkait udang dan rempah sedang dalam tahap finalisasi.
Ia berharap peraturan ini akan memberikan kepastian kepada dunia usaha.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa skema pengujian dan sertifikasi dapat memberikan jaminan bahwa produk udang bebas kontaminasi Cs-137.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini mengatakan sertifikasi tersebut diberlakukan untuk produk udang dan rempah dari Jawa dan Lampung mulai 31 Oktober 2025.
Sertifikat tersebut menggunakan mekanisme sertifikasi mutu hasil perikanan yang sudah berlaku, namun ditambah dengan keterangan bahwa produk yang akan dikirim bebas radioaktif.
"Untuk sertifikasi itu menggunakan sertifikasi yang sudah ada, yaitu SMHKP (sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan). Kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif," jelas Ishartini.
Ketentuan Untuk Yellow List dan Red List
Lebih lanjut, proses sertifikasi akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah, dengan syarat pelaku usaha sudah melampirkan hasil uji dari laboratorium yang ditunjuk.
Pengujian juga akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan biayanya ditanggung oleh eksportir.
"Tidak bayar untuk sertifikasinya, hanya pelaku usaha nanti mungkin terkena beban untuk biaya uji di lab-nya. Biaya uji lab ditanggung swasta, eksportinya," katanya.
Baca Juga: Ekspor Udang RI 'Aman'! KKP Intens Negosiasi MoU Dengan FDA
Aturan sertifikasi ini berlaku untuk perusahaan di kategori yellow list, yaitu unit pengolahan ikan di Jawa dan Lampung yang mendapatkan izin ekspor ke AS dengan syarat memenuhi ketentuan baru.
Sementara, perusahaan yang masuk kategori red list, yakni PT Bahari Makmur Sejati (BMS), yang produknya pernah terdeteksi mengandung radioaktif di AS harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA.