c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

25 Juni 2025

14:12 WIB

Menteri Bahlil Resmi Lantik Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM

Bahlil Lahadalia resmi melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai Dirjen Gakkum Kementerian ESDM. Pengangkatan ini ditujukan untuk merapikan segala sengketa dan persoalan di lingkup Kementerian ESDM.

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Menteri Bahlil Resmi Lantik Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM</p>
<p id="isPasted">Menteri Bahlil Resmi Lantik Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM</p>

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Dirjen Penegakan Hukum Rilke Jeffri Huwae (kiri) dan Direktur Penindakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Ma’mun (kanan) setelah pelantikan di Jakarta, Rabu (25/6). Antara/Putu Indah Savitri

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025.

“Tadi kami melantik Dirjen Gakkum, dirjen baru, karena ini amanah undang-undang, khususnya di Minerba (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batu Bara),” ucap Bahlil setelah pelantikan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6) melansir Antara.

Baca Juga: Wamen ESDM Pastikan Ditjen Gakkum Terbentuk Pada 2025

Dengan pelantikan Dirjen Gakkum, Bahlil menyampaikan, segala sengketa dan persoalan yang berada di lingkup Kementerian ESDM akan ditangani oleh kementerian, seperti pertambangan ilegal.

“Jadi itu segala sengketa, persoalan-persoalan, benar-benar diselesaikan semuanya di sini, di Kementerian (ESDM),” kata dia.

Selain Dirjen Gakkum, Bahlil juga melantik Ma'mun sebagai Direktur Penindakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Adapun jabatan Ma’mun sebelum dilantik, yakni Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan, pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dalam sektor pertambangan di Indonesia.

Selain itu, Kementerian ESDM juga membidik penyederhanaan regulasi, transparansi, dan memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan. 

Dirjen Gakkum ESDM juga akan bertugas untuk memeriksa pemilik IUP mana yang memenuhi persyaratan kegiatan pertambangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, mengecek kepatuhan pemilik IUP terhadap perizinan yang sudah perusahaan dapatkan, hingga dampak ekonomi dari masing-masing IUP.

“Hingga berapa banyak tenaga kerja yang terserap (oleh kehadiran tambang), itu nanti akan ada evaluasi,” kata Yuliot, Jumat (13/6).

Baca Juga: Prabowo Beri Lampu Hijau Pembentukan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM

Sebelum ada Dirjen Gakkum, Kementerian ESDM mengakui, selama ini pengelolaan tambang di Indonesia belum transparan. Hal itu teridentifikasi lewat terlambatnya proses penerbitan laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Ke depan, sejumlah persoalan tersebut akan menjadi tanggung jawab dari Dirjen Gakkum Rilke Jeffri Huwae. Sebelumnya, Jeffri sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi/BKPM (2021-2024).

Jeffri pernah menjadi seorang Jaksa Pengacara Negara. Kariernya tumbuh di lembaga kejaksaan hingga mencapai jabatan Kepala Kejaksaan di beberapa Kejaksaan Negeri di Indonesia.

Ia baru memulai perjalanan karir di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Kepala Biro Hukum pada 2021.

Pada Juni 2024, Jeffri menjajaki jabatan baru di Kementerian Investasi/BKPM sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar