c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

11 Maret 2025

12:58 WIB

Mentan Temukan Lagi MinyaKita Kurang Takaran Di Solo

Mentan Amran kembali menemukan MinyaKita tak sesuai takaran di Solo. Kecurangan tersebut dilakukan dua perusahaan. 

Penulis: Aurora K M Simanjuntak, Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Mentan Temukan Lagi MinyaKita Kurang Takaran Di Solo</p>
<p>Mentan Temukan Lagi MinyaKita Kurang Takaran Di Solo</p>

Mentan Amran Sulaiman kembali menemukan MinyaKita yang beredar di pasar tak sesuai takaran saat melakukan sidak di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Senin (11/3). Dok Kementan

SOLO - Menteri Pertanian Amran Sulaiman kembali menemukan MinyaKita yang beredar di pasar tak sesuai takaran. Temuan tersebut terjadi saat dia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, bersama Satgas Pangan, Kepala Bapanas, Wali Kota Solo, dan jajaran kepolisian dari Polresta dan TNI.

Dalam sidak tersebut, Amran mengaku telah menemukan MinyaKita yang dijual dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700/liter. Sayangnya, dia justru menemukan MinyaKita yang tak sesuai takaran yang seharusnya. 

Amran menginformasikan, ada dua produsen MinyaKita yang kedapatan mengurangi volume minyak dalam kemasan, yaitu produksi PT Kusuma Mukti Remaja yang seharusnya 1 liter, namun hanya berisi 900 ml atau dikurangi 10% (100 ml). Sementara itu, produksi PT Salim Ivomas Pratama volumenya hanya berkurang 50 ml, dari yang seharusnya 1000 ml.

"Kesadaran memang mulai meningkat. Kemarin kita temukan (MinyaKita) ada yang kurang 25%, sekarang tinggal 5-10%. Tapi ini tetap harus diperbaiki. Satgas Pangan harus telusuri kenapa masih ada pengurangan takaran ini. Kita akan tindaklanjuti agar tidak ada lagi praktik seperti ini," ucapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (11/3).

Amran pun menegaskan, praktik pengurangan takaran ini harus dihentikan. Meski kondisi temuan di Solo lebih baik dibandingkan temuan sebelumnya di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jaksel yang berkurang 25%. Amran menekankan, kurang takaran MinyaKita tak dapat ditoleransi.

Baca Juga: Mendag: Produsen MinyaKita Nakal Di Depok Pindahkan Pabrik Ke Karawang

Amran juga meminta Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus kurang takar MinyaKita hingga ke tingkat produsen. Menurutnya, minyak goreng merupakan kebutuhan dasar masyarakat, terutama pada Ramadan, dan tidak boleh ada pihak yang bermain curang untuk keuntungan sendiri.

“Minyak goreng ini kebutuhan pokok. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini, apalagi di bulan Ramadan. Pemerintah akan terus melakukan sidak, memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan tidak ada yang dirugikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Mentan Amran menegaskan, pemerintah akan terus mengawasi ketat praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini sudah lebih baik dari temuan sebelumnya, tapi tetap saja tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak rakyat. Kalau HET sudah sesuai, maka takaran juga harus sesuai. Jangan sampai rakyat dirugikan dengan praktik curang seperti ini,” tegasnya.

Dalam sidak ini, Amran memastikan, pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi akan terus diperketat. Langkah ini diambil agar masyarakat mendapatkan haknya secara penuh dan produsen tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen.

Baca Juga: Produsen MinyaKita Curang, Kemendag Sebut Sedang Ditindaklanjut

Dengan pengawasan ketat bekerja sama dengan Bapanas, Satgas Pangan, serta aparat keamanan, pemerintah berharap distribusi MinyaKita semakin transparan dan tepat sasaran. Pemerintah berkomitmen terus menjaga stabilitas harga serta menjamin masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan kualitas yang sesuai standar.

Kemenperin Siap Sanksi Administratif Hingga Cabut Izin
Terpisah, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengklaim, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada pabrik-pabrik yang melakukan kecurangan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

Kemenperin mengidentifikasi, beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun HET yang ditetapkan pemerintah senilai Rp15.700 per liter.

Selain itu, pabrik dan distributor juga diketahui ada yang mengurangi volume Minyakita. Contohnya, kemasan Minyakita ukuran 1 liter, tapi hanya terisi 750 ml. Sejalan dengan itu, Kemenperin berencana menindak pabrik-pabrik tersebut.

"Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan," ujar Febri, Selasa (11/3).

Febri juga menekankan, Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kemendag Siapkan Sanksi Buat Distributor Lini 2 MinyaKita Yang Terbukti Nakal

Dia mengutarakan, penindakan terhadap pabrik dan distributor dilakukan supaya produk Minyakita dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan. Dengan demikian, penjualan produk MinyaKita dengan volume 500 ml, 1L, 2L, dan 5L sesuai HET.

"Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET, sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat," kata Febri.

Jubir Kemenperin juga mengingatkan para produsen, pemerintah merilis produk Minyakita guna memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET.

Dia pun mengimbau, seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan. Dia juga berpesan, masyarakat bisa ikut mengawasi peredaran Minyakita di pasaran.

Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang," tuturnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar