10 Maret 2025
20:26 WIB
Produsen MinyaKita Curang, Kemendag Sebut Sedang Ditindaklanjut
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah melakukan pengawasan dan menindaklanjuti produsen minyak goreng rakyat (MGR) MinyaKita yang melakukan kecurangan.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024). Antara Foto/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyatakan pihaknya sedang menindaklanjuti para pelaku usaha MinyaKita yang ditemukan menjual dengan ukuran tidak sesuai aturan.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman pada sabtu (7/3) lalu menemukan MinyaKita yang dijual dengan volume 750 mililiter dari yang seharusnya 1 liter di Pasar Lenteng Agung, Jakarta.
Sebelum adanya temuan oleh Mentan Amran, Moga mengungkapkan bahwa Kemendag sudah sempat menindak pelaku usaha tersebut pada Januari lalu.
"Ada berita viral terkait MinyaKita soal ukuran 1 liter di lapangan yang ditemukan 750 ml. Sebetulnya itu sudah kita tindak pada Januari," kata Moga dalam rapat koordinasi inflasi daerah, Senin (10/3).
Baca Juga: Mendag: Produsen MinyaKita Nakal Di Depok Pindahkan Pabrik Ke Karawang
Bahkan sebelum Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan kecurangan penjualan MinyaKita tersebut, Moga mengakui pihaknya pun telah melakukan pengawasan di hari Kamis (6/3) lalu. Dari hasil penelusuran oleh Ditjen PKTN, diketahui produsen MinyaKita tersebut telah memindahkan pabriknya dari Depok ke Karawang.
"Kita sudah tracing, pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang. Hari ini teman-teman (di Kemendag) lagi menindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Amran mengumumkan telah menemukan tiga produsen MinyaKita yang menjual minyak goreng dengan kemasan botol 1 liter, namun nyatanya hanya berisi 750 ml. Ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Selain volume minyak yang tak sesuai, MinyaKita tersebut juga dijajakan dengan harga di atas HET Rp15.700/liter, yakni mencapai Rp18.000/liter. Atas temuan-temuan tersebut, Amran telah meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera mengusutnya.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinya dicabut," tegas Amran.
Permintaan TInggi
Lebih lanjut, Moga mengatakan pasokan MinyaKita mencukupi, namun diakui permintaan masyaakat terhadap minyak goreng itu sangat tinggi karena harga yang relatif jauh lebih murah daripada minyak curah.
Dia menyebutkan, kebutuhan nasional minyak goreng rata-rata per bulan adalah 257 ribu ton. Sementara suplai MinyaKita melalui Domestic Market Obligation (DMO) rata-rata per bulan 160 - 174 ribu ton. Realisasi DMO selama Februari 2024 ssebanyak 174.136 ton dan Maret di 30.038 ton yang seluruhnya dalam bentuk MinyaKita.
"Animo masyarakat untuk membeli MinyaKita sangat tinggi sekali, karena ada selisih harga yang cukup signifikan antara Rp5-Rp6 ribu bila dibandingkan dengan minyak curah," ucap dia.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Ada Minyakita Palsu, Bukan Hanya Takaran Dikurangi
Adapun untuk menjaga harga tetap stabil saat ini, ia mengaku Kemendag telah melakukan pertemuan dengan beberapa pelaku usaha, pemilik, bahkan dinas pangan di masing-masing wilayah Indonesia untuk melakukan peningkatan suplai hingga dua kali lipat, dan telah memperoleh kesepakatan dari lima produsen.
"Kami saat ini sedang memantau terkait (kebijakan dua kali lipat) sejak pertemuan minggu lalu agar terealisasi. Kami mohon pada Bapak/Ibu di daerah agar dinas baik provinsi maupun kab/kota yang mengurusi perdagangan untuk menghubungi produsen minyak goreng di masing-masing daerah," tutup Moga.