c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

08 Maret 2025

17:00 WIB

Mentan Temukan 3 Perusahaan MinyaKita Curang di Jakarta

Mentan Amran menutup dan menyegel tiga perusahaan produsen MinyaKita yang melakukan kecurangan yakni menjual di atas HET dan mengemas dengan volume yang tak sesuai.

Penulis: Erlinda Puspita

<p>Mentan Temukan 3 Perusahaan MinyaKita Curang di Jakarta</p>
<p>Mentan Temukan 3 Perusahaan MinyaKita Curang di Jakarta</p>

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dok. Kementan

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok bagi masyarakat. Pada sidak tersebut, ia menemukan kemasan MinyaKita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700/liter.

Temuan tersebut menurut AMran juga menyalahi aturan volume, yakni pada kemasan tertulis 1 liter, namun isi botol MinyaKita hanya berkisar 750 mililiter (ml) hingga 800 ml. Adanya temuan tersebut, Amran pun menegaskan praktik tersebut telah merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. MinyaKita dijual di atas HET dari yang seharusnya Rp15.700/liter menjadi Rp18.000/liter. Selain itu volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750ml hingga 800ml. ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama si bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Amran dalam keterangan resminya, Sabtu (8/3).

Baca Juga: Mendag Pastikan Minyakita yang Beredar Sudah Sesuai Takaran

Diketahui MinyaKita yang menyalahi aturan tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Lebih lanjut, Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” lanjut Amran.

Amran menuturkan, pemerintah ke depannya akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar sesuai standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kemendag Siapkan Sanksi Buat Distributor Lini 2 MinyaKita Yang Terbukti Nakal

Adapun Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin yang turut mendampingi Amran dalam sidak tersebut mengaku, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Burhanuddin.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar