11 Juni 2025
14:30 WIB
Menko Yusril Optimistis Indonesia Jadi Anggota OECD Tiga Tahun Lagi
Menko Kumham Imipas optimistis Indonesia bisa menjadi anggota OECD dalam tiga tahun ke depan. Persyaratan krusial untuk menjadi anggota ini adalah melakukan aksesi terhadap berbagai konvensi OECD.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra optimistis Indonesia bisa menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam tiga tahun ke depan.
Yusril mengatakan, keanggotaan ini menjadi bagian dari ambisi besar Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dan lepas dari jeratan negara berpendapatan menengah pada 2045.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi insya Allah, maksimum tiga tahun lagi Indonesia akan menjadi anggota OECD," katanya melansir Antara, Jakarta, Rabu (11/6).
Baca Juga: Airlangga Ungkap 80% Standar Regulasi RI Sudah Sejalan OECD
Yusril menjelaskan, salah satu persyaratan krusial untuk menjadi anggota kelompok negara maju ini adalah melakukan aksesi terhadap berbagai konvensi yang dimiliki oleh OECD.
Dia menyebut Indonesia harus memenuhi beberapa komitmen penting, seperti komitmen dalam memberantas korupsi, menciptakan lingkungan yang mendukung, dan menegakkan hukum yang adil dan jelas.
Sebagai bagian dari proses bergabungnya Indonesia dengan OECD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyerahkan initial memorandum kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann di sela pertemuan tingkat menteri OECD di Paris, Prancis.
Pemerintah juga telah menyerahkan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada OECD, yang menyatakan keinginan Indonesia untuk bergabung dalam Konvensi Anti-Suap dan Kelompok Kerja Anti-Suap OECD.
"Atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Indonesia secara aktif bergabung dalam berbagai kesepakatan, serta organisasi internasional strategis, antara lain kita sudah menjadi anggota penuh BRICS, sedang berproses dalam aksesi CTPP (Comprehensive and Progressive Agreement to Trans Pacific Partnership) dan OECD," kata Airlangga, Selasa (3/6).
OECD merupakan organisasi internasional yang saat ini memiliki 38 negara anggota, dengan mayoritas anggotanya atau 87% merupakan negara maju.
Ke-38 negara anggotanya menyumbang 46% dari total produk domestik bruto (PDB) global dan 70% perdagangan dunia.
Baca Juga: RI Bawa Visi Investasi Digital Guna Keberlanjutan Dalam Pertemuan OECD
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengonfirmasi telah memperluas lingkup kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya memenuhi syarat keanggotaan OECD.
Adapun salah satu prasyarat utama masuk OECD adalah Indonesia harus bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention).
Sebagaimana diketahui, OECD Anti-Bribery Convention merupakan perjanjian internasional untuk memerangi praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis lintas negara.
Selain pemberantasan korupsi, terdapat sejumlah standar lain yang menjadi prasyarat dari implementasi keanggotaan OECD. Seperti transformasi bisnis sektor UMKM, meningkatkan standar kualitas pendidikan, menjamin layanan sektor kesehatan, hingga formulasi kebijakan dan praktik terbaik sektor ekonomi digital.