c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

05 Juni 2025

11:06 WIB

Penuhi Syarat Gabung OECD, Pemerintah RI Perluas Lingkup Kerja KPK

Pemerintah Indonesia memperluas lingkup kerja KPK, sebagai bagian dari upaya memenuhi syarat keanggotaan OECD. Salah satu prasyarat utama keanggotaan, RI harus bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Penuhi Syarat Gabung OECD, Pemerintah RI Perluas Lingkup Kerja KPK</p>
<p>Penuhi Syarat Gabung OECD, Pemerintah RI Perluas Lingkup Kerja KPK</p>

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto dan Duber RI LBBP Prancis, Andorra, Monako, dan UNESCO Mohamad Oemar dalam Konferensi Pers Perkembangan Indonesia menuju Keanggotaan OECD pada Ministerial Council Meeting OECD, Paris, Rabu (4/6). Dok Kemenko Ekonomi

PARIS - Pemerintah Indonesia memperluas lingkup kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya memenuhi syarat keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, salah satu prasyarat utama yang diminta OECD adalah Indonesia harus bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention).

Untuk itu, Airlangga telah menyerahkan surat persetujuan komitmen dari Ketua KPK kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann saat Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis.

"Indonesia menyampaikan surat Ketua KPK yang sudah menyatakan intensinya untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (4/6) melansir Antara.

Baca Juga: Indonesia Perkuat Komitmen Anti Suap dalam Aksesi OECD

Sebagaimana diketahui, OECD Anti-Bribery Convention merupakan perjanjian internasional untuk memerangi praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis lintas negara.

Airlangga menjelaskan, konvensi tersebut akan menjadi dasar hukum untuk memperluas kewenangan KPK dalam menangani kasus suap lintas negara, terutama yang melibatkan korporasi.

"Ini akan mengatur terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh korporasi tetapi lintas batas negara. Jadi ini salah satu pilar dalam perjanjian dengan OECD," ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, KPK belum memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi lintas negara. Oleh karena itu, pemerintah mendorong proses ratifikasi konvensi agar KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani kasus-kasus lintas negara.

"Kemudian, memperluas lingkup kerja dari KPK terutama untuk mengungkap dan menangani kasus foreign bribery yang berdasarkan regulasi yang sekarang. Indonesia belum bisa menangani kasus tersebut karena dari segi regulasinya belum ada," sebutnya.

"Ini diharapkan segera kita bisa bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention. Apabila ini sudah ratifikasi kita mempunyai tools untuk melakukan tersebut," lanjut Menko.

Baca Juga: Bantu Aksesi OECD, KPK Siap Bentuk Regulasi Tangkap Penyuap Asing

Selain pemberantasan korupsi, terdapat sejumlah standar lain yang menjadi prasyarat dari implementasi keanggotaan OECD.

Di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), OECD mendorong transformasi bisnis dari sektor informal menjadi formal. 

Di bidang pendidikan, OECD menetapkan standar kualitas melalui tes PISA (Programme for International Student Assessment), yang mengukur kemampuan matematika dan sains pelajar SMA sebagai acuan global.

Di sektor kesehatan, standar OECD menekankan pada sistem yang kompeten dan people-centric, serta menjamin layanan kesehatan yang universal bagi seluruh warga negara anggotanya.

Kemudian, di sektor ekonomi digital, OECD mendorong formulasi kebijakan dan praktik terbaik (best practices) transformasi digital, termasuk ekonomi digital, kecerdasan artifisial (artificial intelligence), dan e-government.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar