c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 Februari 2025

20:08 WIB

Menko Airlangga Lempar Bola Panas THR dan Gaji ke-13 ASN Ke Menkeu

Meski menyebut sudah ada persiapan untuk pencairan THR dan gaji ke-13 ASN di tahun 2025, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta hal tersebut ditanyakan ke Menkeu Sri Mulyani.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Menko Airlangga Lempar Bola Panas THR dan Gaji ke-13 ASN Ke Menkeu</p>
<p id="isPasted">Menko Airlangga Lempar Bola Panas THR dan Gaji ke-13 ASN Ke Menkeu</p>

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2). ValidNewsID/ Fitriana Monica Sari

JAKARTA – Dalam beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan kabar pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN di tahun 2025.

Hal itu berkenaan dengan adanya program efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat maupun daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal isu tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2025 tidak cair.

"Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan. Persiapan sudah ada ya saya rasa," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2).

Baca Juga: Anggaran Dipangkas 44,37%, Kemenperin Klaim Tak Khawatir

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk dihemat hingga 90%; kegiatan seremonial 56,9%; rapat, seminar, dan sejenisnya 45%; kajian dan analisis 51,5%; diklat dan bimtek 29%; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40%.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9%; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3%; lisensi aplikasi 21,6%; jasa konsultan 45,7%; bantuan pemerintah 16,7%; pemeliharaan dan perawatan 10,2%; perjalanan dinas 53,9%; peralatan dan mesin 28%; infrastruktur 34,3%; serta belanja lainnya 59,1%.

Adapun, efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 yakni mencapai sebesar Rp256,10 triliun.

Kendati demikian, ditegaskan dalam surat tersebut bahwa efisiensi dikecualikan bagi belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

"Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada butir 1), tidak termasuk: a) Belanja pegawai; dan b) Belanja bantuan sosial," demikian petikan surat tersebut.

Baca Juga: Anggaran Dipangkas 52,5%, Kantor Kemenko Ekonomi Remang-remang

Dalam informasi yang beredar terkait gaji ke 13 dan THR, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan tersebut.

Kendati demikian, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.

Dalam kesempatan itu, Airlangga mengaku telah membahas pencairan THR untuk perusahaan swasta dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"THR dan gaji ke-13, dari segi perusahaan (swasta), kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan," ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar