c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

05 Februari 2025

18:15 WIB

Anggaran Dipangkas 52,5%, Kantor Kemenko Ekonomi Remang-remang

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memangkas alokasi anggaran tahun 2025 sebesar 52,5% dari total anggaran Rp459 miliar.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>Anggaran Dipangkas 52,5%, Kantor Kemenko Ekonomi Remang-remang</p>
<p>Anggaran Dipangkas 52,5%, Kantor Kemenko Ekonomi Remang-remang</p>

Suasana kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah memangkas alokasi anggaran Kemenko Perekonomian tahun 2025 sebesar 52,5% dari total anggaran Rp459 miliar. Validnews/Fitriana Monica Sari

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memangkas alokasi anggaran tahun 2025 sebesar 52,5% dari total anggaran Rp459 miliar.

Artinya, sisa anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun ini hanya tersisa kurang dari Rp300 miliar, atau tepatnya sekitar Rp241 miliar.

Pemangkasan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) tahun ini dihemat sebanyak Rp256,10 triliun.

Baca Juga: Imbas Inpres Efisiensi Anggaran, Kemenkeu Batalkan Pemberian Beasiswa 2025

"Terkait dengan efisiensi anggaran, kementerian kita (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) dipotong 52,5%," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (5/2).

Berdasarkan pantauan Validnews, efisiensi di kantor Menteri Airlangga memang sudah berasa, seperti lampu yang mulai remang-remang.

Menurut pengakuan Airlangga, hal ini untuk menunjukkan kepada wartawan bahwa kantornya memang telah mulai menerapkan penghematan listrik akibat adanya efisiensi anggaran.

"Jadi, untuk menunjukkan simbol bahwa kita dipotong memang lampu kita matikan supaya wartawan berasa," katanya sambil tertawa.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Pemangkasan Anggaran Tak Kurangi Kualitas Kinerja

Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk dihemat hingga 90%; kegiatan seremonial 56,9%; rapat, seminar, dan sejenisnya 45%; kajian dan analisis 51,5%; diklat dan bimtek 29%; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40%.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9%; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3%; lisensi aplikasi 21,6%; jasa konsultan 45,7%; bantuan pemerintah 16,7%; pemeliharaan dan perawatan 10,2%; perjalanan dinas 53,9%; peralatan dan mesin 28%; infrastruktur 34,3%; serta belanja lainnya 59,1%.

Adapun, efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 yakni mencapai sebesar Rp256,10 triliun.

"Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2.d., maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA," bunyinya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar