c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

16 Desember 2024

19:43 WIB

Menkeu: Penyesuaian PPN Dongkrak Kenaikan Tenaga Kerja Dan Pendapatan Negara

Kebijakan penyesuaian PPN tidak akan serta merta menganggu stabilitas ekonomi dalam negeri. Malahan, kebijakan ini akan ikut memperkuat penambahan tenaga kerja formal maupun pendapatan negara.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Menkeu: Penyesuaian PPN Dongkrak Kenaikan Tenaga Kerja Dan Pendapatan Negara</p>
<p id="isPasted">Menkeu: Penyesuaian PPN Dongkrak Kenaikan Tenaga Kerja Dan Pendapatan Negara</p>

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan kebijakan penyesuaian PPN tidak akan serta merta menganggu stabilitas ekonomi di dalam negeri, Jakarta, Senin (16/12). Instagram/smindrawati

JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan penyesuaian Pajak pertambahan Nilai (PPN) tidak akan serta merta menganggu stabilitas ekonomi di dalam negeri. Malahan, pemerintah mensinyalir kebijakan ini bakal ikut memperkuat penambahan tenaga kerja formal maupun pendapatan negara.

Hal tersebut dibuktikan manakala pemerintah menerapkan penyesuaian PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 silam. Buat pengingat, penyesuaian kebijakan ini ditempuh sebagaimana amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kita lihat, berbagai data lesson learned adalah menggambarkan perekonomian kita tetap relatif stabil dan bahkan ada indikator perbaikan (pasca penyesuaian tarif PPN),” katanya dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Jakarta, Senin (16/12). 

Catatannya menunjukkan, penyesuaian PPN menjadi 11% juga ikut menyumbang kenaikan pekerja sebesar 3,2% atau sebesar 4,2 juta pekerja pada 2022. Di sisi lain, kebijakan sama juga ikut meningkatkan pekerja formal 3,6% atau sebesar 1,9 juta pekerja.

Lainnya, kebijakan ini juga ikut menambah pundi-pundi pendapatan negara via PPh 21 secara maksimal hingga 16,2% atau setara Rp24,5 triliun. 

Baca Juga: Tahun Depan PPN Resmi Naik Jadi 12%, Berikut Jenis Barang Dan Jasa yang Dibebaskan Pajak

Lebih lanjut, efek penyesuaian kebijakan ini juga terlihat makin mentereng ketika diterapkan secara utuh pada 2023-2024. Pertahunnya, kebijakan PPN 11% menyumbang kenaikan pekerja sebesar 3,4% atau sebesar 4,7 juta pekerja, dan meningkatkan 6,4% pekerja formal sejumlah 3,6 juta pekerja. 

Adapun kebijakan PPN tersebut juga sukses mendongkrak pendapatan negara sebesar 19,35% atau sekitar Rp33,2 triliun. 

“Kami melihat jumlah dari peningkatan pekerja, pekerja formal, dan juga setoran PPh 21 yaitu setoran dari pajak penghasilan dari gaji karyawan yang mengalami kenaikan double digit,” ucapnya. 

Buat perbandingan, torehan tersebut cenderung lebih baik daripada kebijakan PPN sebesar 10% kepada ekonomi yang diterapkan sepanjang 2015-2019. Pertahunnya, kebijakan PPN lama hanya menyumbang kenaikan pekerja sebesar 2% atau sebesar 2,4 juta pekerja.

Lalu, hanya meningkatkan 3,8% pekerja formal sejumlah 1,9 juta pekerja. Ditilik dari pendapatan negara, kebijakan PPN lama juga hanya mendongkrak pendapatan negara sebesar 7,2% atau sekitar Rp8,5 triliun.

Secara umum, Menkeu Sri menerangkan, penyesuaian PPN dari 10% menjadi 11% juga dilakukan secara bijaksana. Lantaran, pemerintah juga ikut membelanjakan pendapatan pajak negara dengan mengembalikan lagi kepada masyarakat lewat sejumlah stimulus ekonomi.

“Di tahun 2023, post (pasca) kenaikan PPN 11%, dengan berbagai stimulus yang sering kita gunakan menggunakan APBN, menggunakan penerimaan pajak juga, untuk menstimulus ekonomi lagi,” paparnya. 

Terkait inflasi, bendahara negara menyampaikan, efek penyesuaian PPN juga tidak secara langsung berdampak mengkhawatirkan. Kebijakan PPN 11% hanya membuat inflasi pada 2023-2024 rata-rata berkisar 2,08%.

Baca Juga: PPN 12% Diberlakukan 2025, Pemerintah Keluarkan 6 Paket Stimulus Ekonomi

Meski demikian, Sri mengakui, Indonesia juga mengalami inflasi yang cukup tinggi di 2022 sebesar 5,51%. Namun, dia menggarisbawahi, kondisi inflasi di 2022 terpicu oleh gejolak harga minyak mentah serta harga minyak nabati global akibat perang Rusia-Ukraina.

“Di tahun 2022, waktu itu kenaikan inflasi lebih dipicu harga minyak (mentah) dan harga minyak goreng karena terjadi perang di Ukraina, itu pun kami menggunakan APBN untuk menstabilkan,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, kebijakan PPN 10% di 2015-2019 membuat inflasi Indonesia rata-rata berkisar sebesar 3,17% per tahun. Dengan demikian, kebijakan fiskal yang ada sukses membuat pemerintah menjaga inflasi dalam rentang yang rendah.

Ke depan, pihaknya juga akan tetap mengevaluasi kebijakan fiskal secara saksama berkaca pada dinamika yang terjadi di lapangan. Pemerintah juga siap untuk mendengarkan aspirasi berbagai pihak terkait kebijakan perpajakan.

“Jadi, poin kami adalah kami akan terus melihat data, mendengar masukan, dan memperbaiki kebijakan,” jelasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar