c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

13 Oktober 2025

10:40 WIB

Menkeu Jamin Harga Jual Eceran Rokok 2026 Tidak Naik

Menkeu Purbaya tidak akan menaikkan HJE rokok 2026. Kepastian ini ditekankan karena pemerintah tidak menaikkan CHT kepada pelaku industri.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p>Menkeu Jamin Harga Jual Eceran Rokok 2026 Tidak Naik</p>
<p>Menkeu Jamin Harga Jual Eceran Rokok 2026 Tidak Naik</p>

Ilustrasi kemasan bungkus rokok. Shutterstock/Juicy FOTO

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Harga Jual Eceran (HJE) rokok tidak akan mengalami kenaikan di tahun depan, sama seperti kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang diberikan untuk pelaku industri.

“Belum ada kebijakan seperti itu (kenaikan HJE). Seharusnya tidak usah, kalau tidak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul, cukai tidak naik tapi harganya (rokok) dinaikkan? Sama saja," kata Purbaya di hadapan awak media di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Senin (13/10).

Baca Juga: Rokok Ancam Pencapaian Indonesia Emas! Rugikan Negara Sampai Rp410 T

Menkeu menegaskan, kebijakan tersebut masih bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat. Sebab jika CHT atau HJE ditingkatkan secara parsial atau simultan, kondisi tersebut diyakini makin meningkatkan peredaran rokok ilegal dengan harga murah yang mengganggu pasar.

Pertanyaan mengenai beda kebijakan antara kenaikan HJE dan CHT menyeruak lantaran pada era Menkeu sebelumnya. Kala itu, Kemenkeu memutuskan bahwa CHT tidak mengalami kenaikan, namun HJE untuk rokok konvensional dan elektronik mengalami kenaikan.

Baca Juga: Rokok Jadi Pengeluaran Kedua Terbesar Keluarga

Adapun kenaikan HJE rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), salah satunya PMK 96/2024 di mana pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34% dan 6,19%.

Sementara itu, dalam peraturan lainnya melalui PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53%.

Baca Juga: DJBC Sita Rokok Ilegal Rp4 M, Potensi Rugikan Negara Rp2,5 M

Kendati demikian, Menkeu Purbaya sekali lagi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki rencana untuk melakukan kebijakan serupa di tahun 2026.

“Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir sih biarkan aja (harga rokok tetap),” imbuhnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar