30 Agustus 2023
18:24 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan saat ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) masih dalam tahap harmonisasi dengan K/L terkait.
Saat ditanya mengapa ini membutuhkan waktu yang lama, Zulhas mengatakan, saat ini pihaknya terus mencari masukan untuk menyempurnakan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tersebut.
Hal ini menurutnya harus dilakukan agar aturan itu tidak perlu kembali direvisi, apalagi dalam waktu singkat supaya segala aktivitas UMKM di e-commerce tidak terganggu.
“Lah ini kan bukan soal lama dan cepat, ini kan soal yang bagus ya dan akan melibatkan seluruh kementerian terkait. Terakhir ini juga banyak masukan-masukan jadi terus disempurnakan, agar jangan sampai Permendag sudah jadi baru dua minggu diubah lagi,” kata Zulhas saat ditemui di Gudang Shopee, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8).
Ketua Umum PAN tersebut juga menyatakan dalam upaya penyempurnaan lewat revisi ini pihaknya telah melakukan perundingan dengan mempertemukan sejumlah pemain e-commerce seperti TikTok, Shopee hingga Tokopedia. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan kepada industri terkait untuk memberi masukan-masukan terkait revisi permendag.
Sebelumnya, kepada Validnews, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim memastikan bahwa draf penyempurnaan Permendag 50/2020 dalam tahapan proses Harmonisasi Rancangan Permendag dengan K/L terkait.
Baca Juga: Menilik Dilema Pelarangan Perdagangan Cross Border
Dia merinci, nantinya akan ada tiga poin penting yang akan dimasukkan ke dalam revisi Permendag tersebut. Di antaranya mengatur hal-hal seperti mendefinisikan secara jelas model bisnis PMSE termasuk social commerce. Ini sebagai salah satu bentuk Penyelenggara PMSE (PPMSE) yang harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Permendag, antara lain perizinan berusaha, dan lain-lain.
Kedua adalah penetapan harga barang minimum. Peraturan itu akan mengatur harga barang minimum untuk produk yang dijual langsung oleh pedagang luar negeri pada lokapasar (marketplace) sebesar US$100/unit.
Isy Karim mengamini, kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya barang asal luar negeri yang masuk langsung melalui e-commerce dengan harga lebih rendah, yang dapat mengganggu UMKM dan industri dalam negeri.
Pihaknya juga berencana menyusun positive list produk impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta pada revisi Permendag ini. Rencananya, usulan ini akan memperbolehkan impor barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.
Baca Juga: Indef: Revisi Permendag 50/2020 Mesti Atur Social Commerce
Positive list pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.
"Dengan mengatur positive list ini diharapkan dapat melindungi industri lokal dan meningkatkan daya saing produk lokal dan membantu mengatur transaksi e-commerce lintas batas dengan lebih jelas dan memberikan pedoman yang lebih konkret mengenai produk apa saja yang dapat diperdagangkan," tuturnya.
Ketiga, adanya persyaratan khusus bagi pedagang luar negeri. Nantinya, aturan ini akan mengatur persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi pada lokapasar dalam negeri, seperti menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal.
"Bukti komitmen pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan, dan informasi asal pengiriman barang," sebutnya.