12 Januari 2023
16:31 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
TANGERANG – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton senilai Rp32,23 miliar di Kab. Tangerang, Banten. Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dia berharap, kegiatan pemusnahan akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak.
Dari pemusnahan kali ini, Zulhas mencurigai ada 40 perusahaan baja dalam negeri yang memproduksi bbaja yang tidak sesuai SNI. Dia menyebutkan perusahaan tersebut didominasi di wilayah Banten.
"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," kata Zulhas dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (12/1).
Sebelumnya, Kemendag bersama dengan Kemenperin, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.
Baca Juga: Kemendag Janji Kawal Stabilitas Perdagangan Riil pada 2023
Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi, terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah, namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.
“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” papar Mendag.
Zulhas juga melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).
"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," tuturnya.
Baca Juga: Lagi, Neraca Perdagangan Surplus US$4,99 pada September 2022
Selain itu, dia juga menegaskan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Karena itu, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.
Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Zulhas mengingatkan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," sebutnya.
Potensi Kerugian Konsumen
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Hal ini juga Veri akui akan menimbulkan persaingan tidak sehat, karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.
“Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” jelas Veri.
Dia juga menegaskan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen.
“Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan produk BjTB ini disaksikan perwakilan Kemenperin, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.