c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

03 Oktober 2025

15:10 WIB

Menang Lagi! WTO Minta Eropa Bebaskan Bea Masuk Ekspor Baja Nirkarat RI

WTO menetapkan Indonesia menang dalam gugatan pengenaan bea masuk imbalan ekspor baja nirkarat Indonesia oleh Uni Eropa. WTO menilai pengenaan bea masuk tersebut tak konsisten dengan aturan WTO.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Menang Lagi! WTO Minta Eropa Bebaskan Bea Masuk Ekspor Baja Nirkarat RI</p>
<p>Menang Lagi! WTO Minta Eropa Bebaskan Bea Masuk Ekspor Baja Nirkarat RI</p>

Mendag RI Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Dirjen WTO Ngozi Okonjo-Iweala di sela rangkaian Pertemuan Menteri Perdagangan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC MRT) 2025, Jeju, Korea Selatan, Kamis (15/5). Dok Kemendag

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyambut baik hasil putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap kasus sengketa stainless steel (baja nirkarat) Indonesia yang melibatkan Uni Eropa (UE).

Putusan ini terbit dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa 'DS616 European Union-Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia' yang rilis pada 2 Oktober 2025 lalu.

Dalam putusan tersebut, Panel WTO menyatakan, sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, putusan tersebut merupakan capaian penting bagi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan ekspor. Dia juga menilai, putusan ini menjadi sinyal positif keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke UE.

“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain," ungkap Budi dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (3/10).

Baca Juga: Tagih Keadilan, RI Dorong UE Terima Putusan WTO Soal Sengketa Biodiesel

Melalui putusan Panel WTO, organisasi dagang dunia ini menilai bahwa kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk produksi baja nirkarat menjadi ada di bawah harga wajar. Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga bukan merupakan subsidi ilegal.

Panel WTO juga menilai subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukan merupakan subsidi yang melawan hukum.

"Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya, Indonesia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor produk biodiesel asal Indonesia, yang dikenal sebagai sengketa DS618.

Kronologi Penerapan Tarif Uni Eropa
Sebagai pengingat, sejak 17 November 2021, Uni Eropa menerapkan bea masuk antidumping sebesar 10,2% hingga 20,2% terhadap baja nirkarat asal Indonesia. 

Kebijakan ini kemudian diubah melalui Regulasi Uni Eropa 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022 dengan tarif antidumping menjadi 9,3% hingga 20,2% serta tambahan bea imbalan sebesar 0% sampai 21,4%.

Baca Juga: Kemenperin: Ekspor Baja RI Naik Kelas, Tembus 54 Ribu Ton ke Spanyol

Atas pengenaan bea masuk dan tarif antidumping tersebut, maka Indonesia pun menggugat Uni Eropa ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sejak Februari 2023.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, dengan hasil putusan ini, WTO memberikan rekomendasi agar Uni Eropa menyelesaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.

“Keputusan Panel WTO inin menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar keputusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat semakin terbuka,” ucap Budi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar