25 Agustus 2025
10:28 WIB
Indonesia Menang Sengketa Biodiesel, WTO Putuskan UE Bersalah
Indonesia memenangkan sengketa perdagangan melawan UE terhadap tudingan penerapan bea imbalan biodiesel. WTO menyebut UE bertindak inkonsisten terhadap ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Mendag RI Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Dirjen WTO Ngozi Okonjo-Iweala di sela rangkaian Pertemuan Mendag Asia Pacific Economic Cooperation (APEC MRT) 2025, Jeju, Korea Selatan, Kamis (15/5). Dok Kemendag
JAKARTA - Kemendag mengumumkan, Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor produk biodiesel asal Indonesia, yang dikenal sebagai sengketa DS618.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut baik hasil putusan tersebut dan menilai sebagai bentuk konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional. Atas keputusan ini juga, Indonesia mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.
"Kemenangan ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE," tegas Budi dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip Senin (25/8).
Baca Juga: Indonesia Berhasil Buktikan Diskriminasi Uni Eropa Atas Kelapa Sawit
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Jumat (22/8), juga telah mengumumkan kemenangan Indonesia atas sengketa ini, dan menyebut UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/ASCM) WTO pada sejumlah aspek kunci.
Mendag Budi mengungkapkan, Panel WTO dalam Sengketa DS618 ini turut menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi Uni Eropa melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.
Diketahui sebelumnya, Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.
Komisi UE menyampaikan, subsidi tersebut diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.
Panel WTO untuk Sengketa DS618 terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.
Aspek Kunci Kemenangan Indonesia
Lebih lanjut, Budi menjelaskan detail sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim pemerintah Indonesia telah mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.
Kementerian ESDM luncurkan biodiesel B35 dan B100. ValidNewsID/Nuzulia Nur RahmaKomisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.
Kedua, Panel WTO menilai, kebijakan pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.
Ketiga, Panel WTO menyatakan Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia.
Selain itu, Komisi UE juga dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.
"Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang obyektif," imbuh Budi.
Baca Juga: Airlangga: Kemenangan RI Di WTO Bukti Biodiesel CPO Diakui Dunia
Budi juga menegaskan, kemenangan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan para ahli hukum internasional di Indonesia.
Menurutnya, hal ini membuktikan Indonesia mampu bersaing secara adil di pasar global dan siap membela kepentingan nasionalnya melalui mekanisme WTO.
"Kemenangan ini juga merupakan bukti bahwa WTO masih relevan sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan. Pemerintah Indonesia mengharapkan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dan meminta seluruh Anggota WTO berpegang pada sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan (rule-based) di tengah ketidakpastian global," kata Budi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim menambahkan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan perdagangan yang adil dan berimbang.
"Kami berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakannya, sehingga Indonesia dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke UE," kata Isy.
Dia menyebutkan Kemendag juga akan menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum yang tersedia untuk memastikan kemenangan di tingkat WTO ini diimplementasikan secara nyata oleh UE.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung industri biodiesel nasional dan memastikan akses pasar yang adil bagi produk-produk Indonesia di tingkat global," tandasnya.