c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 April 2024

19:04 WIB

Melambat, Piutang Pembiayaan Multifinance Februari Tumbuh 11,73%

OJK mencatat piutang pembiayaan multifinance tumbuh 11,73% pada Februari 2024. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan Januari 2024.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

Melambat, Piutang Pembiayaan Multifinance Februari Tumbuh 11,73%
Melambat, Piutang Pembiayaan Multifinance Februari Tumbuh 11,73%
Ilustrasi. Pramuniaga menawarkan kepada calon pembeli koleksi sepeda motor listrik yang dijual di salah satu diler sepeda motor listrik, Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mencatat, nilai piutang pembiayaan perusahaan multifinance pada Februari 2024 tumbuh 11,73% year on year (yoy) menjadi Rp478,69 triliun.

Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Januari 2024 sebesar 13,07%.

"Piutang pembiayaan tumbuh sebesar 11,73% yoy pada Februari 2024, di Januari 2024 yang lalu 13,07% yoy, menjadi sebesar Rp478,69 triliun," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (2/4).

Agusman menerangkan, profil risiko juga terjaga, tecermin dari non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,72% pada Februari 2024. Adapun nilai tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,69%.

Dia juga menambahkan NPF gross perusahaan pembiayaan pada Februari 2024 sebesar 2,55%. Angka itu juga meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,50%.

Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,22 kali pada Februari 2024, sedangkan Januari 2024 sebesar 2,24 kali. Meski turun, Agusman menilai gearing ratio dalam kondisi baik.

"Berada jauh di bawah batas maksimum 10 kali," kata Agusman.

Baca Juga: OJK Ungkap Dampak Kenaikan Suku Bunga Pada Industri Pembiayaan

Sementara itu, pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Februari 2024 kembali terkontraksi sebesar Rp16,49 triliun yoy. Kondisi ini rupanya juga terjadi pada Januari 2024, Agusman menerangkan pembiayaan modal ventura terkontraksi sebesar 8,50% yoy.

"Di Januari 2024 terkontraksi sebesar 8,50% yoy. Dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,49 triliun, di Januari 2024 sebesar Rp16,40 triliun," kata dia.

Sementara itu untuk peer to peer lending (P2P) lending atau pinjaman online, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Februari 2024 sebesar 21,98% yoy. Pertumbuhan ini melanjutkan pertumbuhan di bulan sebelumnya. Di Januari 2024 yang lalu, nilai outstanding tumbuh 18,40% yoy dengan nominal sebesar Rp61,10 triliun.

Tingkat risiko kredit macet secara agregat TWP 90 untuk peer to peer lending ini menurutnya dalam kondisi tetap terjaga di posisi 2,95% dari Januari 2024 yang lalu 2,95%.

Di sisi pemenuhan ekuitas minimum di sektor PVML berdasarkan hasil pemantauan di bulan maret 2024 terdapat 5 dari 147 perusahaan pembiayaan dan 8 dari 101, P2P lending yang belum yang memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progres action plan, upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategi investor lokal atau asing yang kredibel. Termasuk diantaranya opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman.

Penempuhan Jalur Hukum 
Dalam kesempatan itu, Agusman menegaskan OJK mendukung upaya penyelesaian persoalan pembiayaan bermasalah di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau LPEI melalui jalur hukum.

Upaya tersebut menurutnya merupakan suatu langkah strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur -debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

"OJK sesuai amanat undang-undang P2SK dan terus melanjutkan pengawasan secara offside maupun onside terhadap LPEI. Termasuk mencermati penyelesaian pembiayaan permasalahan dan perkembangan kinerja LPEI ke depan," ungkap Agusman.

Dalam pemaparan tersebut ia juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan penegakan hukum di sektor PVML selama bulan Maret 2024.

Baca Juga: KPPU Bakal Panggil 4 Pinjol Soal Pinjaman Mahasiswa, OJK Buka Suara

OJK mengenakan sanksi administratif kepada 20 perusahaan pembiayaan, enam perusahaan modal ventura dan 10 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung yang dilakukan.

Ia merinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 16 saksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis dan dua sanksi pembatasan kegiatan usaha, sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis sebelumnya yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha.

"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan penanganan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri di sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat bekerja baik dan berkontribusi secara lebih optimal," tandas Agusman.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar