07 Januari 2025
20:55 WIB
Melambat Dibanding Oktober, Piutang Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 7,27% YoY
Piutang perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 7,27% secara tahunan (year on year/yoy) pada November 2024 atau melambat dibandingkan bulan sebelumnya.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi fintech P2P atau peer to peer. Shutterstock/Black Salmon
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 7,27% secara tahunan (year on year/yoy) pada November 2024. Angka ini melambat dibandingkan kinerja Oktober 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1).
“Di bulan Oktober yang lalu, tumbuh 8,37% (yoy) menjadi Rp501,37 triliun,” ujar Agusman.
Adapun rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,71%, atau lebih tinggi dibandingkan bulan Oktober sebesar 2,60%. Senada, NPF Net sebesar 0,81%, lebih tinggi dibandingkan Oktober sebesar 0,77%.
Baca Juga: OJK: Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Empat Capai Rp298,30 Triliun
Selan itu, lanjutnya, gearing ratio perusahaan pembiayaan turun menjadi sebesar 2,30 kali dibandingkan Oktober 2024 sebesar 2,34 kali. Kedua capaian itu berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Kemudian, pertumbuhan pembiayaan perusahaan modal ventura di November 2024 terkontraksi sebesar 7,46% (yoy) dengan nilai pembiayaan Rp16,09 triliun. Angka ini lebih dalam dibandingkan kontraksi pada Oktober 2024 sebesar 5,60% (yoy) dengan nilai Rp16,32 triliun.
Sementara itu, sambung Agusman, outstanding pembiayaan pada November 2024 di industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending tumbuh 27,32% (yoy) atau sebesar Rp75,60 triliun.
Capaian baik juga diraih pada tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP 90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52%.
Untuk Buy Now Pay Later (BNPL) yang dikelola perusahaan pembiayaan, kata Agusman, tercatat meningkat 61,90% (yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92%.
Terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat enam dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Selain itu, ada 11 dari 97 penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar per Desember 2024.
Baca Juga: Outstanding Penyaluran Pinjol Capai Rp74,48 T Pada September 2024
Lima dari 11 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategi investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” pungkas Agusman.
Selama bulan Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 14 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara P2P lending sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.