28 Juli 2025
20:45 WIB
MBG Banyak Masalah, KPPU Beri Lima Rekomendasi
KPPU menemui sejumlah tantangan struktural dan kelembagaan yang menghambat kesuksesan program MBG. Tantangan muncul dari proses kemitraan hingga pengawasan distribusi.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Petugas menyiapan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk didistribusikan kepada pelajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (16/5/2025). Antara Foto/Irwansyah Putra/tom.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati adanya tantangan struktural dan kelembagaan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari proses kemitraan hingga pengawasan distribusi.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menjelaskan, selama ini Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penanggungjawab program MBG menunjuk mitra pelaksana melalui proses pendaftaran terbuka di situs resmi. Pada pendaftaran tersebut, yayasan yang berminat wajib melengkapi dokumen legal, laporan keuangan, dan titik lokasi dapur.
Sementara, verifikasi dilakukan oleh tim BGN Pusat berdasarkan wilayah, dengan pengecekan kelengkapan administratif dan kesiapan infrastruktur dapur. Meski begitu, KPPU pun mempertanyakan kapabilitas tim verifikasi.
“Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi dalam melakukan kelayakan mitra karena belum adanya acuan khusus. Untuk itu perlu dibentuk tim ahli dengan kompetensi yang terukur,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (28/7).
Baca Juga: Keracunan MBG Terus Berulang, Pemerintah Dinilai Lakukan Pembiaran
Oleh karena itu, KPPU menyarankan pembentukan checklist verifikasi baku oleh tim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk memastikan standar terpenuhi sebelum operasional dimulai.
Dalam pelaksanaan, diketahui BGN memberikan fleksibilitas kepada mitra untuk memilih pemasok bahan makanan dan alat masak. Mitra dapat membeli atau menyewa peralatan, yang nantinya diganti BGN.
Namun, terdapat standar nasional untuk peralatan dapur dan makan MBG. Yayasan juga diminta memberdayakan masyarakat sekitar dapur minimal 30%, dengan upah sesuai UMR. KPPU menekankan perlunya perjanjian kemitraan yang jelas antara BGN dan mitranya.
“Kami menyarankan adanya perjanjian kemitraan antara BGN dengan para mitra MBG yang komprehensif, seperti memuat hak dan kewajiban, mekanisme transparansi dan akuntabilitas, hingga insentif dan sanksi untuk menghindari penyelewengan,” tegasnya.
KPPU mengklaim tengah mempersiapkan berbagai rekomendasi pada pemerintah untuk perbaikan program MBG, khususnya dalam memastikan keberpihakan kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, serta pengawasan terhadap potensi praktik monopoli dalam implementasi program tersebut.
"Untuk itu, KPPU telah mulai melakukan berbagai pengawasan melalui Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia. Ketua KPPU sendiri turun langsung ke lapangan pada Sabtu (26/7) untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke salah satu SPPG di Bandar Lampung," jelasnya.
Di Provinsi Lampung, KPPU menemukan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program MBG. Berdasarkan data, baru ada 12 dapur yang aktif beroperasi dari kebutuhan sebanyak 57 dapur SPPG untuk melayani 217.595 siswa.
Bahkan, dua kabupaten, Lampung Barat dan Pesisir Barat, belum memiliki dapur SPPG sama sekali. Keterbatasan SDM dengan latar belakang manajemen kuliner dan keterlambatan pelatihan SPPG menjadi kendala umum yang dihadapi di lapangan.
KPPU juga menemukan sejumlah indikasi praktik MBG yang perlu diawasi lebih lanjut di wilayah tersebut, seperti penetapan pemasok tetap oleh Yayasan tanpa kontrak yang jelas dan distribusi makanan yang hanya menjangkau radius 2 km, padahal seharusnya mampu menjangkau hingga 7 km.
Kondisi itu dapat membatasi akses sekolah-sekolah sasaran serta membuka peluang terjadinya ketimpangan dalam pelibatan pelaku usaha lokal, seperti petani, nelayan, dan UMKM.
"Secara umum, KPPU menegaskan bahwa dalam pelaksanaan MBG, perlu dihindari praktik monopoli dalam pengadaan peralatan maupun bahan baku serta pemberdayaan UMKM lokal," sambung Ifan, sapaan akrabnya.
Lima Rekomendasi KPPU
Dari hambatan-hambatan tersebut, Ifan pun membeberkan lima rekomendasi untuk menyempurnakan program MBG. Pertama, adanya pembentukan tim verifikasi independen dengan keahlian legal, teknis dapur, dan logistik.
Kedua, transparansi dalam pengadaan alat dan bahan baku melalui sistem laporan yang terintegrasi. Ketiga, evaluasi berkala dan audit kinerja atas Yayasan oleh BGN dan auditor independen.
Baca Juga: Cegah Siswa Keracunan MBG, BGN Wajibkan Uji Organoleptik
Keempat, pemetaan wilayah prioritas terutama kabupaten/kecamatan yang belum terjangkau mitra BGN. Kelima, penguatan aturan dan sanksi bagi penyelenggara MBG yang terbukti tidak akuntabel.
"Menyikapi berbagai fakta awal lapangan, KPPU akan terus menginisiasi survei dan pemantauan lebih lanjut melalui kantor wilayah lainnya terkait implementasi tim verifikasi dan tim pengendalian harga bahan baku dalam program MBG," ucapnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, serta untuk mencegah potensi dominasi pasar oleh kelompok usaha besar.
Dia menilai, keberhasilan program MBG ini sangat bergantung pada kemitraan yang adil, pengawasan yang ketat, dan keberpihakan terhadap UMKM serta masyarakat rentan.
"KPPU akan terus mendorong ekosistem persaingan usaha yang sehat dan menjamin keberlanjutan program ini sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat," tandasnya.