c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

03 Juli 2025

17:15 WIB

Masuk OSS, Pemerintah Akan Simplifikasi Perizinan Industri Keuangan

Industri keuangan dalam waktu dekat akan masuk ke dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Masuk OSS, Pemerintah Akan Simplifikasi Perizinan Industri Keuangan</p>
<p id="isPasted">Masuk OSS, Pemerintah Akan Simplifikasi Perizinan Industri Keuangan</p>

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Waka BKPM Todotua Pasaribu ditemui dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3,4 dan 5 Tahun 2021 di Jakarta, Kamis (3/7/2025). Antara/Maria Cicilia Galuh

JAKARTA - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Waka BKPM) Todotua Pasaribu menyebut, industri keuangan dalam waktu dekat akan masuk ke dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

Todotua menyebut, terdapat sekitar 1.700 jenis perizinan yang melibatkan 17 kementerian/lembaga di dalam OSS. Sedangkan beberapa lembaga lainnya telah mengemukakan ketertarikan untuk masuk dalam OSS.

"Kemarin ada beberapa lagi lembaga yang memang mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, juga akan ikut bergabung masuk dalam sistem OSS. Itu adalah industri keuangan," ujar Todotua di Jakarta, Kamis (3/7) melansir Antara.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Investasi Rp13 Ribu Triliun Sampai 2029

Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengonsolidasikan terkait industri keuangan dengan regulasi yang ada di OSS beberapa pekan lalu.

Lebih lanjut, Todotua menjelaskan, selama ini data-data realisasi investasi di sektor keuangan baik asuransi, perbankan, dan nonperbankan belum masuk dalam sistem OSS.

Ia juga menemukan permasalahan pada perbankan terkait dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, sangat penting agar industri keuangan juga dapat segera masuk ke dalam OSS.

"Respons daripada Ketua OJK sangat positif dan mudah-mudahan ini dari kementerian kita akan menindaklanjuti. Kita sudah bisa punya kesepakatan dengan industri keuangan dengan OJK untuk bisa industri keuangan itu masuk dalam OSS kita," katanya.

Menurut Todotua, kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Baca Juga: Menteri Investasi Pede Investor Asing Masih Minat Tanam Modal di Indonesia

Kementerian Investasi dan Hilirisasi pun tengah menyusun Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3,4, dan 5 Tahun 2021 guna memperbaiki iklim usaha dan investasi di tanah air.

Penyempurnaan tiga peraturan ini akan menjadi fondasi reformasi perizinan perusahaan berbasis resiko melalui penyederhanaan prosedur penguatan sistem OSS dan peningkatan kepastian hukum.

Penyempurnaan Peraturan BKPM 3/4/5 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adapun ketiga peraturan tersebut terkait dengan Sistem OSS, Pelayanan Perizinan dan Pengawasan, yang kemudian terintegrasi melalui PP 28/2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar