31 Mei 2025
15:42 WIB
LPS: Program Penjaminan Polis Asuransi Masih Sesuai Target
Program Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi ditargetkan bisa diimplementasi pada 2028.
Penulis: Fin Harini
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers acara LPS Putih Abu-Abu Financial Festival 2025 di Jakarta, Sabtu (31/5/2025). ANTARA/Bayu Saputra
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan persiapan program Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi berjalan dengan baik dan masih sesuai target implementasi pada 2028.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya siap menyusun Peraturan LPS (PLPS) untuk menjamin polis asuransi, namun mesti menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang tengah digodok Kementerian Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Begitu PP-nya selesai, seminggu, dua minggu akan kita ratifikasi (PLPS), atau kita siapkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS, PDK maupun peraturan-peraturan lainnya. Ini saya pikir sudah hampir matang, tinggal tunggu PP," kata Purbaya dalam konferensi pers acara LPS Putih Abu-Abu Financial Festival 2025 di Jakarta, Sabtu (31/5) dilansir dari Antara.
Baca Juga: LPS: Persiapan Penjaminan Polis Rampung Pertengahan 2025
Dirinya menambahkan salah satu poin yang masih disusun dalam aturan itu yakni soal risk based capital (RBC) sektor asuransi.
"Kita (RBC) 200%, tempat lain ada 150% atau 120%, nanti kita akan diskusikan. Berdasarkan global practice seperti apa, itu nanti yang masuk hanya satu tahap," tuturnya.
LPS akan mulai menjamin polis asuransi pada 2028, dan memberi waktu kepada perusahaan asuransi untuk menjadi sehat agar dapat mengikuti program tersebut.
"Artinya kalau sampai dengan 2028, mereka tidak bisa memperbaikinya (kesehatan perusahaan) dan tidak memiliki persiapan, mungkin mereka tidak bisa ikut program penjaminan. Saya pikir kalau itu terjadi maka perusahaannya akan sulit bertahan," jelas Purbaya.
Adapun dalam mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis, yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini.
Program ini bertujuan untuk melindungi penjamin polis, dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu.
Baca Juga: Bentuk Penjaminan Polis Asuransi, Begini Persiapan LPS
Sebagai informasi, OJK melaporkan, total aset industri asuransi pada Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun, atau naik 1,49% secara tahunan (year-on-year/yoy). Adapun aset industri asuransi pada Maret 2024 sebesar Rp1.128,86 triliun. Capaian tersebut juga meningkat dari pencapaian Februari 2025 yang sebesar Rp920,25 triliun.
Pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan aset asuransi komersial sebesar 1,80% (yoy), dari sebelumnya Rp909,04 triliun menjadi Rp925,37 triliun.
Adapun, kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari-Maret 2025 sebesar Rp87,71 triliun, atau turun 0,06% (yoy). Terdiri dari, premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,08% (yoy) dengan nilai sebesar Rp47,19 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,50% (yoy) dengan nilai sebesar Rp40,52 triliun.
Permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa, serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan RBC masing-masing sebesar 467,73% dan 316,96%, masih di atas threshold sebesar 120%