25 Januari 2025
16:12 WIB
LPS: Persiapan Penjaminan Polis Rampung Pertengahan 2025
LPS tengah berkoordinasi secara intensif dengan OJK, Kemenkeu, dan Sekretariat Negara untuk memastikan PP tersebut dapat diterbitkan tepat waktu.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Karyawan memotret deretan logo perusahaan asuransi di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Sumber: AntaraFoto /Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mematok target persiapan program penjaminan polis bisa rampung pada pertengahan tahun 2025.
“Saya pikir pertengahan tahun ini sudah kelihatan betul bentuk sistem program penjaminan polis yang akan dijalankan nanti,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (24/1).
Dia menjelaskan, usai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbit, peraturan turunan mengenai program tersebut segera disiapkan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP).
LPS saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa PP tersebut dapat diterbitkan tepat waktu.
“Dalam rapat KSSK terakhir, sudah diputuskan bahwa PP terkait program penjaminan polis akan dikawal supaya bisa terbit sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Baca Juga: Bentuk Penjaminan Polis Asuransi, Begini Persiapan LPS
LPS pun turut mempersiapkan peraturan internal agar peraturan pelengkap sudah siap ketika PP diterbitkan.
Begitu pula dengan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi unit program penjaminan polis yang juga disiapkan. Hal ini ditargetkan mencapai 60% dari kapasitas penuh pada 2028.
Bahkan, untuk memastikan kesiapan program penjamin polis, LPS mengirimkan staf untuk belajar dari program serupa di LPS internasional. Mulai dari Korea, Malaysia, Kanada, Italia, hingga Taiwan.
Tak ketinggalan, sistem dan infrastruktur teknologi terus ditingkatkan untuk mendukung program penyambungan polis agar lebih siap saat program dijalankan.
“Kami berharap PP dapat bisa keluar cepat, sehingga pertengahan tahun bisa selesai semua. Kalau sudah selesai, saya akan mengusulkan ke Menteri Keuangan agar posisi dewan komisioner untuk penjaminan polis segera diisi,” tutur dia.
Upaya LPS
Dari sisi penjaminan simpanan perbankan, Purbaya menyampaikan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Desember 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 608.850.379 rekening untuk nasabah Bank Umum.
Sementara itu untuk BPR/BPRS, hingga akhir November 2024, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98% dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.817.553 rekening.
Pada periode penetapan reguler Kuartal I/2025 atau Januari 2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
Baca Juga: Ada Bullion Bank, LPS Belum Ada Rencana Jamin Simpanan Emas
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, namun tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal terdapat perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan dan perekonomian yang signifikan.
Menurut Purbaya, kebijakan LPS terus diarahkan untuk mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional dengan memastikan kecukupan cakupan penjaminan simpanan dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga, kondisi likuiditas perbankan dan upaya mendukung kinerja ekonomi secara optimal.
"LPS senantiasa akan berkoordinasi dengan otoritas lain untuk meningkatkan sinergi terkait program penjaminan simpanan dan pelaksanaan penanganan bank oleh LPS," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, guna memperkuat pemahaman publik, LPS terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS.
LPS melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan terkait program penjaminan simpanan dan penanganan bank, dengan menerbitkan peraturan mengenai premi program restrukturisasi perbankan, rencana resolusi bank umum, laporan bank peserta penjaminan simpanan, pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah, dan penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.
LPS juga tengah mempersiapkan pengaturan, proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait program penjaminan polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028 serta pengaturan terkait pelaksanaan program restrukturisasi perbankan dalam hal terjadi krisis sistem keuangan.