01 Oktober 2024
08:35 WIB
Bentuk Penjaminan Polis Asuransi, Begini Persiapan LPS
Tak hanya sisi personel saja yang disiapkan, LPS juga tengah menyiapkan berbagai hal lainnya untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi pada 2028 mendatang.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Karyawan memotret deretan logo perusahaan asuransi di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Sumber: AntaraFoto /Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan kabar terbaru mengenai persiapan rencana program penjaminan polis asuransi yang akan dimulai pada tahun 2028 mendatang.
Asal tahu saja, LPS telah mendapatkan mandat baru untuk menjadi Program Penjaminan Polis (PPP) melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada 12 Januari 2023.
"Kami sedang mempersiapkan program penjaminan polis dengan serius, kami sudah diskusi dengan industri dalam negeri," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin (30/9).
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset dan Premi Asuransi Bakal Tumbuh di 2024
Selain itu, lanjut dia, LPS juga telah mengirim orang ke Malaysia dan Korea untuk melaksanakan magang selama satu tahun. Tujuannya, untuk mempelajari bagaimana kedua negara itu menjalankan program penjaminan polis.
LPS pun saat ini tengah menantikan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan program penjaminan polis. "Harusnya Januari 2025 akan siap semua," ujar Purbaya optimis.
Purbaya pun menilai persiapan personel untuk menjalankan program penjaminan polis sudah mantap dilakukan.
"Jadi, kita sudah benar-benar menyiapkan dari sisi personel, sudah lebih dari separuh yang kita rekrut. Tentunya, tidak akan penuh sampai dengan 2028 nanti ya, cuma sudah siap sekali dari sisi personel dan kami akan rekrut lagi orang, Direktur Eksekutif untuk program penjaminan polis," terang dia.
Tak hanya sisi personel saja yang disiapkan, LPS juga tengah menyiapkan berbagai hal lainnya. Mulai dari IT-nya hingga keuangannya tengah dipersiapkan.
"Jadi, saya yakin nanti ketika 2028 akan jalan dengan baik," tuturnya.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp193,06 triliun, atau naik 7,38% year on year (yoy) per Juli 2024.
Baca Juga: OJK: Klaim Asuransi Komersial Meningkat Capai Rp108,90 Triliun
Akumulasi pendapatan premi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,14% yoy dengan nilai sebesar Rp104,30 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 14,28% yoy dengan nilai sebesar Rp88,77 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 441,17% dan 317,28%, dan masih berada di atas threshold sebesar 120%.
Total aset asuransi komersial mencapai Rp911,99 triliun atau naik 2,08 % yoy. Aset industri asuransi di Juli 2024 mencapai Rp1.132,27 triliun atau naik 1,11% yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.119,86 triliun.