24 April 2025
17:25 WIB
LPS Jamin 630,63 Juta Rekening Seluruh Bank Hingga Februari 2025
Jumlah rekening yang dijamin LPS terdiri dari rekening nasabah Bank Umum dan rekening nasabah BPR/BPRS. Jumlah rekening nasabah Bank Umum naik dibandingkan Desember 2024.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Petugas LPS menyegel dan melikuidasi BPR Arfak Indonesia, Manokwari, Selasa (17/12/2024). Sumber: LPS
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening yang dijamin simpanannya hingga Februari 2025 mencapai sekitar 630.636.083 juta rekening. Angka ini merupakan gabungan dari simpanan di Bank Umum dan BPR/BPRS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa merinci, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya, atau simpanan sampai dengan Rp2 miliar, hingga akhir Februari 2025 mencapai sebanyak 99,94% dari total rekening, atau setara dengan 615.041.345 rekening.
Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan periode bulan Desember 2024 sebanyak 608,85 juta rekening.
Sementara itu untuk BPR/BPRS, hingga akhir Februari 2025, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98% dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.594.738 rekening.
Baca Juga: LPS Sorot Ketimpangan Jumlah Perusahaan Dan Aset BPR-Bank Umum
Jumlah rekening BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS tersebut justru lebih rendah jika dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 15,82 juta rekening.
"Perkembangan dari sisi penjaminan simpanan perbankan menunjukkan tren yang terjaga," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (24/4).
Purbaya menuturkan, pada periode penetapan reguler kuartal I/2025 atau Januari 2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.
Adapun, Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
"Namun (Tingkat Bunga Penjaminan) tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal terdapat perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan dan perekonomian yang signifikan," terang Purbaya.
LPS memastikan stabilitas sistem keuangan (SSK) dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif.
Dalam hal ini, Purbaya menyampaikan, LPS terus melakukan pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan agar sejalan dengan arah suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional.
Selain itu, lanjut dia, LPS secara intensif berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam pelaksanaan penanganan bank serta penyelesaian peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Hal ini untuk memantapkan kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS terkait stabilitas sistem keuangan," imbuhnya.
Di sisi lain, kata Purbaya, dalam rangka meningkatkan kesadaran publik, LPS secara berkesinambungan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS.
Baca Juga: LPS Sudah Bayar Klaim Dana Simpanan Rp780 M Untuk 20 Bank Bangkrut
Kuatkan Infrastruktur Keuangan
Selanjutnya, sebagai bagian dari penguatan infrastruktur keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, LPS pada kuartal I/2025 mulai mengumpulkan premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dari perbankan sebagai implementasi dari amanat UU P2SK dan PP No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan PRP.
LPS secara intensif juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan, termasuk kebijakan menyangkut penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.
LPS pun tengah mempersiapkan pengaturan, proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM sebagai amanat UU P2SK terkait Program Penjaminan Polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.