c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

09 Oktober 2025

13:55 WIB

Lindungi Konsumen, BPKN Desak Uji Coba Zonasi BBM Beretanol

BPKN RI menyarankan pencampuran etanol ke BBM perlu uji coba terlebih dahulu. Tak cuma efisiensi atau lingkungan, kebijakan mencampurkan etanol ke BBM harus dirancang memperhatikan hak konsumen.

<p>Lindungi Konsumen, BPKN Desak Uji Coba Zonasi BBM Beretanol</p>
<p>Lindungi Konsumen, BPKN Desak Uji Coba Zonasi BBM Beretanol</p>
Ilustrasi - Petugas melayani pengisian BBM jenis pertamax (RON 92) di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). Antara Foto/Aprillio Akbar/wpa/aa.

JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Muhammad Mufti Mubarok menyarankan rencana pencampuran atau blending etanol ke BBM agar diuji coba terlebih dahulu.

"Sebelum (BBM beretanol) diaplikasikan secara nasional agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi dan perlindungan konsumen," ujar Mufti melansir Antara, Jakarta, Kamis (9/10).

Baca Juga: E10 Jadi BBM Wajib? Bahlil Siapkan Peta Jalan Etanol 10%

Menurutnya, kebijakan energi seperti ini tidak hanya dilihat dari sudut efisiensi atau lingkungan, namun juga dari sudut konsumen.

BPKN menekankan, kebijakan dan  wacana pemerintah mencampurkan etanol ke dalam BBM harus dirancang dengan memperhatikan hak-hak konsumen lewat sejumlah masukan.

"Agar konsumen tidak dirugikan, pemerintah dan pelaku industri harus memberikan data spesifikasi yang jelas, misalnya kadar etanol, dampak pada performa mesin, dan standar pengujian. Konsumen berhak mengetahui bahwa bahan bakar yang mereka beli sesuai kualitas yang dijanjikan," tegasnya.

BPKN menekankan perlunya sistem pengujian laboratorium independen dan pengawasan distribusi agar tidak terjadi penyimpangan ataupun pencampuran di luar standar. Tanpa pengawasan ketat, risiko kerusakan mesin atau degradasi performa bisa muncul.

Baca Juga: Serius Beralih Ke Energi Bersih, Pemerintah Kaji Pengembangan E10

Jika suatu saat konsumen mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM dengan etanol, BPKN berharap, mekanisme ganti rugi dan klaim jaminan dapat dijalankan dengan mudah dan efektif. Pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang jelas agar konsumen tidak terlantar.

"BPKN menyarankan agar penerapan etanol secara menyeluruh dilakukan bertahap, bukan langsung dalam skala penuh (mandatori), sembari melakukan edukasi publik agar masyarakat dan pelaku usaha siap menerima perubahan," katanya.

Dia berpendapat bahwa menambah dimensi konsumen penting dalam perencanaan kebijakan energi, agar transisi ke bahan bakar lebih hijau tetap adil dan aman.

Baca Juga: Dirjen EBTKE Beberkan Dampak Positif Campuran Etanol Pada BBM

"Pemerintah yang merancang kebijakan tetap dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri dan hak rakyat sebagai konsumen,” ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui mandatori campuran etanol 10% untuk BBM, dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.

Dengan demikian, Indonesia akan mewajibkan campuran bensin dengan etanol untuk membuat BBM yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar