c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 Agustus 2024

19:29 WIB

Lewat XStar Petani dan Nelayan Bisa Dapat Surat Rekomendasi BBM Subsidi

Aplikasi XStar disebut bisa mempermudah dalam penerbitan Surat Rekomendasi untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Lewat XStar Petani dan Nelayan Bisa Dapat Surat Rekomendasi BBM Subsidi</p>
<p id="isPasted">Lewat XStar Petani dan Nelayan Bisa Dapat Surat Rekomendasi BBM Subsidi</p>

Petugas mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta, Rabu (14/09/2022). PT Pertamina akan membuat 250 titik SPBU khusus nelayan di Indonesia agar distribusi subsidi BBM tepat sasaran. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

JAKARTA - Aplikasi XStar disebut bisa mempermudah dalam penerbitan Surat Rekomendasi untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, hal ini bertujuan agar pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume.

“Aplikasi ini diharapkan dapat membantu konsumen pengguna dari berbagai sektor, yaitu usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi umum dan pelayanan umum mendapatkan kemudahan untuk penerbitan Surat Rekomendasi,” jelas Saleh Abdurrahman dikutip dari pernyataan resmi, Senin (5/8).

Adapun surat rekomendasi diperuntukkan bagi konsumen pengguna usaha perikanan dan pertanian, UMKM, serta pelayanan umum.

Penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) merupakan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi penyediaan dan distribusi BBM subsidi dan kompensasi lebih baik. Penerbitan surat rekomendasi ini diatur dalam Peraturan BPH Migas No 2 tahun 2023.

Baca Juga: BPH Migas Minta SPBUN Pastikan Kelengkapan Dokumen Pembelian BBM

Selain kemudahan persyaratan, menurutnya masa berlaku Surat Rekomendasi juga diubah menjadi lebih panjang dari satu bulan menjadi tiga bulan. Konsumen pengguna juga diberi kesempatan membeli BBM secara kolektif dan pengambilannya dapat diwakilkan pada satu orang anggotanya.

“Konsumen pengguna dipermudah membeli BBM. Dulu, mereka membeli secara personal (sendiri). Namun, saat ini dapat membeli secara berkelompok (kolektif) dengan memberikan surat kuasa kepada satu orang anggotanya untuk membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ujar Saleh.\

Sesuai Peraturan BPH Migas No 2 tahun 2023, BPH Migas memberikan kemudahan pembelian BBM subsidi kepada konsumen secara kolektif. Yakni, dengan diwakilkan kepada salah satu anggotanya melalui surat kuasa yang sah.

Dengan menggunakan teknologi informasi, instansi penerbit Surat Rekomendasi mengisi data di website xstar.bphmigas.go.id. Surat Rekomendasi dapat terbit dengan cepat dan dilengkapi dengan QR Code.

“Hal ini tentunya lebih efisien dan dapat meningkatkan produktivitas serta meningkatkan ekonomi masyarakat,” sebut dia.

Hindari Penyalahgunaan
Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/7), mengatakan melalui aplikasi XStar diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi dapat diminimalkan.

Sistem juga terintegrasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan.

"Data di aplikasi dapat digunakan kepala daerah sebagai acuan pengajuan usulan kuota BBM ke BPH Migas. Jadi, tidak perlu repot menghitung kembali kuota BBM subsidi yang diperlukan, karena data penggunaannya sudah ada di database aplikasi. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengontrol apakah BBM subsidi sudah digunakan sebagaimana mestinya atau ada potensi penyalahgunaan," sebut Halim.

Baca Juga: BPH Migas Ajak Pemda Ikut Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Halim berharap sinergi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan dapat terus ditingkatkan, sehingga BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.

"Kami mengharapkan partisipasi aktif pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila ada pertanyaan atau kendala sehubungan dengan aplikasi surat rekomendasi bisa disampaikan ke Helpdesk BPH Migas di nomor WhatsApp 081230000136 agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar