c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

08 Juli 2024

08:29 WIB

BPH Migas Minta SPBUN Pastikan Kelengkapan Dokumen Pembelian BBM

BPH Migas meminta SPBUN mengecek kelengkapan dokumen nelayan saat membeli BBM bersubsidi, termasuk Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi dan Kompensasi.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">BPH Migas Minta SPBUN Pastikan Kelengkapan Dokumen Pembelian BBM</p>
<p id="isPasted">BPH Migas Minta SPBUN Pastikan Kelengkapan Dokumen Pembelian BBM</p>

Petugas mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta, Rabu (14/09/2022).  ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengimbau pengelola Stasiun Pengelola Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) agar memastikan kelengkapan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi dan Kompensasi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, lewat keterangan tertulisnya, menjelaskan hal tersebut dilakukan guna menjaga penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran dan tepat volume. Pasalnya, BBM subsidi hanya ditujukan kepada konsumen atau nelayan yang memang berhak mendapatkan sesuai kriteria dari pemerintah.

"Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran. SPBUN diimbau memeriksa dengan baik dokumen surat rekomendasi bagi konsumen pengguna," tegas Saleh, Minggu (7/7).

Baca Juga: Teten : Solusi Solar Bantu Nelayan Genggam BBM Subsidi

Anggota Komite BPH Migas lainnya Harya Adityawarman menambahkan, kelengkapan berkas dan identitas pada surat rekomendasi yang dipegang konsumen pengguna sangat penting sebagai dasar kesesuaian data penyaluran BBM subsidi.

"Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di surat rekomendasi," tutur dia.

Pemeriksaan dan verifikasi, sambung Harya, berperan penting dalam meminimalisir tindakan penyelewengan BBM subsidi maupun kompensasi.

Dirinya mencontohkan, penerima surat kuasa yang masuk dalam daftar kolektif untuk membeli BBM tetap diwajibkan untuk melampirkan kepemilikan surat rekomendasi anggota yang lain.

Asal tahu saja, BPH Migas melalui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 telah memberi kemudahan dalam pembelian BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna secara kolektif, yakni dengan diwakilkan kepada salah satu anggota lewat surat kuasa yang sah.

Baca Juga: Dear Koperasi Nelayan, Ini Prosedur Untuk Bangun SPBU Nelayan

"Kalaupun pada saat transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang anggota, maka anggota konsumen pengguna lain wajib melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing," ucap Harya.

Lebih lanjut, Saleh Abdurrahman menyebut pengelola SPBUN bisa membuat laporan jika terdapat potensi penyalahgunaan BBM. Satu hal yang wajib mendapat perhatian, ialah ketika ada nelayan yang membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya.

"Jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan," imbuhnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar