22 Juni 2024
12:14 WIB
BPH Migas Ajak Pemda Ikut Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi
Partisipasi pemda dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi bakal mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
Pengendara roda dua mengisi bahan bakar minyak di SPBU MT Haryono, Jakarta, Rabu (3/4/2024) ValidNewsID/Darryl Ramadhan
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan partisipasi pemda dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun kompensasi bakal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Pasalnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) penggunaan BBM non subsidi jadi salah satu sumber PAD bagi pemda. Karena itu, imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan BBM umum akan memberi manfaat positif bagi pemerintah daerah.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan harus ada kerja sama yang terjalin antara BPH Migas dengan pemda mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi supaya lebih tepat sasaran.
Artinya, masyarakat yang selama ini tidak punya hak mengonsumsi BBM subsidi dan kompensasi tidak bisa lagi menggunakannya dan diharapkan mulai beralih ke Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).
Baca Juga: BPH Migas: Pengawasan BBM Bersubsidi Untuk Lindungi Masyarakat
"Mereka diharapkan menggunakan Jenis BBM Umum. Sehingga, dengan pembelian Jenis BBM Umum akan ada peningkatan PAD bagi pemerintah daerah," tutur Erika lewat keterangan tertulis, Sabtu (22/6).
Saat ini, Erika menyebut sudah ada tiga pemprov yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami mendorong pemda lain dapat melakukan kerja sama untuk pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tersebut," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman berharap pemda bisa menindaklanjuti imbauan BPH Migas dengan menyiapkan finalisasi dan penandatanganan PKS dalam waktu dekat.
Dijelaskan oleh Saleh, pemda punya kewajiban untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi maupun kompensasi, seperti dengan memberi surat rekomendasi, hingga pengawasan langsung di lapangan.
Karena itu, dirinya menyebut PKS jadi upaya BPH Migas untuk mengikutsertakan pemerintah daerah terkait pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran BBM subsidi serta kompensasi.
"Bagi Pemda sendiri, jika PKS ini sudah diimplementasikan akan memberikan dampak positif, memastikan penyaluran subsidi Solar dan kompensasi Pertalite lebih tepat sasaran," tegas Saleh.
Baca Juga: Legislator Minta BPH Migas Perketat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi
Lebih rinci, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon menjelaskan PKS antara BPH Migas dan pemerintah daerah secara umum punya jangka waktu selama lima tahun dan bisa diperpanjang.
Patuan pun berharap setiap pemda tingkat provinsi agar segera bekerja sama dengan BPH Migas untuk melaksanakan pengawasan secara lebih ketat.
"BPH Migas dan pemerintah provinsi masing-masing dapat melakukan pengawasan atau secara terpadu atas pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP di provinsi tersebut," ujar Patuan.