c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

18 Maret 2025

13:43 WIB

Lepas dari BMAD, Ekspor Kertas Indonesia ke Pakistan Bangkit Lagi 

Kemendag sebut ekspor produk kertas Indonesia ke Pakistan berpotensi mendominasi lagi setelah bebas dari kebijakan BMAD oleh Pakistan.  

Penulis: Erlinda Puspita

<p>Lepas dari BMAD, Ekspor Kertas Indonesia ke Pakistan Bangkit Lagi&nbsp;</p>
<p>Lepas dari BMAD, Ekspor Kertas Indonesia ke Pakistan Bangkit Lagi&nbsp;</p>

Ilustrasi. Pekerja melakukan aktivitas di pabrik PT Sun Paper Source (ANTARA/HO- PT Sun Paper Source)

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan Indonesia bersiap untuk kembali merebut dominasi pasar kertas di Pakistan yang sempat tersendat sejak 2018 lalu. 

Peluang ini muncul lagi usai Pengadilan Tinggi Lahore (LHC), Pakistan memutuskan untuk membatalkan kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) kertas Indonesia secara permanen pada November 2024. 

Menurut Budi, keberhasilan Indonesia untuk lepas dari kebijakan BMAD kertas oleh Pakistan merupakan upaya dari Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) dan pelaku usaha yang telah bekerja sama dalam melakukan pembelaan. 

Upaya pembelaan tersebut dilakukan sejak inisiasi penyelidikan awal pada 2016 hingga peninjauan kembali (sunset review), di antaranya melalui pengiriman submisi pembelaan dan konsultasi dengan otoritas penyidik Pakistan. 

"Pembatalan BMAD kertas Indonesia secara permanen oleh Pengadilan Tinggi Lahore menjadi titik balik yang memberikan angin segar bagi produsen dan eksportir kertas Indonesia. Dengan dihapuskannya BMAD, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk kembali menguasai kertas Pakistan," terang Budi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (18/3). 

Baca Juga: Australia Cabut BMAD Produk Kertas A4 Asal RI, Saatnya Genjot Ekspor

Dari data Kementerian Perdagangan (Kemendag), sejak 2015 Indonesia merupakan negara pemasok utama kertas di Pakistan dengan pangsa pasar 70,5%. Persentase tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan China yang tercatat hanya 7,7%. Namun pada tahun 2017-2018, produk kertas (uncoated writing and printing paper) Indonesia mendapat tuduhan dumping oleh Pakistan, dengan kode HS 480255, 480256, dan 480257. 

Menanggapi tuduhan tersebut, maka Komisi Tarif Nasional Pakistan (NTC) menerapkan BMAD selama lima tahun, yang mulai berlaku pada 30 Maret 2018 hingga 30 Maret 2023. NTC pun berupaya memperpanjang kebijakan BMAD tersebut pada November 2024, namun berhasil dibatalkan oleh LHC pada November 2024. 

"Kebijakan yang telah berlaku tersebut berdampak pada ekspor kertas Indonesia ke Pakistan. Semula mencapai US$57,3 juta pada 2018, kemudian mengalami penyesuaian menjadi US$32,4 juta pada 2021. Namun pada 2022 ekspor kertas Indonesia ke Pakistan kembali bangkit dengan naik menjadi US$49,1 juta," lanjut Budi.

Baca Juga: Banjir Impor, Ini Syarat Kemendag Terapkan BMAD dan BMTP

Meski sempat mengalami fluktuasi, Budi mengaku industri kertas Indonesia tetap memiliki potensi besar untuk bangkit lagi dan mendominasi pasar kertas Pakistan. Seiring meningkatnya permintaan, impor kertas Pakistan dari dunia memiliki pertumbuhan rata-rata 7,1% per tahun selama 2019 sampai 2023. 

"Jika dimaksimalkan dengan strategi yang tepat, ekspor kertas Indonesia ke Pakistan berpotensi tumbuh signifikan hingga mencapai US$61,3 juta pada 2030. Hal ini menjadi langkah positif bagi Indonesia untuk memperkuat daya saingnya dan kembali menjadi pemasok utama kertas di pasar Pakistan," ungkap Budi. 

Menanggapi bangkitnya lagi potensi ekspor kertas Indonesia ke Pakistan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida mengapresiasi upaya Kemendag yang dinilai telah berhasil mengamankan pasar ekspor Indonesia di Pakistan. 

Dia pun berharap dengan kerja sama pemerintah dan pelaku usaha yang terus digalakkan, maka bisa menjaga dan meningkatkan ekspor produk kertas Indonesia ke pasar global. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar