c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

16 Juli 2024

10:27 WIB

Banjir Impor, Ini Syarat Kemendag Terapkan BMAD dan BMTP

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan berupaya melindungi industri dalam negeri melalui dua kebijakan pengamanan perdagangan, yakni BMAD dan BMTP atau safeguard.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Banjir Impor, Ini Syarat Kemendag Terapkan BMAD dan BMTP</p>
<p id="isPasted">Banjir Impor, Ini Syarat Kemendag Terapkan BMAD dan BMTP</p>

(Kiri ke kanan) Ketua KADI Danang P Danial, Stafsus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K Hasibuan, Ketua KPPI Franciska Simanjutak dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (15/7). ValidNewsID/Erlinda PW

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K Hasibuan mengaku selama lima tahun terakhir, pemerintah sudah aktif menerapkan dua kebijakan safeguard. Hingga kini sebagian produk impor juga dalam masa penyelidikan untuk kembali diterapkan kebijakan pengamanan.

Dua kebijakan yang dimaksud Bara adalah Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Keduanya merupakan tindak pengamanan dari lonjakan impor produk tertentu yang menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri.

Menurut Bara, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku industri di dalam negeri.

"Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, an plastik kemasan," jelas Bara dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Senin (15/7).

Diketahui, dua kebijakan pengamanan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subyek pengenaannya.

Baca Juga: KPPI dan KADI Tak Takut Kebijakan Antidumping Dibalas Negara Lain

Bara menjelaskan, dalam mengenakan kedua instrumen tersebut, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi.

"Hal utama yang harus ada yaitu industri di dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," tutur Bara.

Bukan hanya China, negara lain yang pernah diselidiki Indonesia dan dikenakan BMAD ataupun BMTP antara lain, India, Republik Korea, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malasia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.

Menurut Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial yang turut hadir dalam acara tersebut, tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.

Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir atau produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibandingkan harga jual di negara asal. Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan praktik dumping, dikenakan tindakan antidumping atau BMAD.

"Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penyelidikan antidumping pada suatu produk, waktu yang dibutuhkan maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan. Saat ini KADI sedang menyelidiki impor produk benang filamen sintetik, ubin keramik, film nilon, hot rolled coil, hot rolled plate, dan polyethylene terephthalate (PET). Sementara produk yang sedang dikenakan BMAD adalah polyester stale fiber dan spin drawn yarn," kata Danang.

BMTP
Lebih lanjut, menurut Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjutak menyampaikan, untuk tindakan pengamanan perdagangan yang dikenakan kepada negara dengan impor ke Indonesia melonjak tajam, juga kerugian atau ancaman kerugian karena lonjakan impor tersebut, maka akan dikenakan tindakan pengamanan perdagangan (BMTP).

Franciska menguraikan, banyak negara yang menggunakan kebijakan ini untuk melindungi industri di dalam negeri masing-masing. Indonesia sudah menerapkan BMTP pada 28 produk, India 24 produk, Turki 20 produk, Filipina 10 produk, dan Yordania 9 produk.

"Kami saat ini sedang menyelidiki empat produk yaitu benang, benang filamen artificial, kain tenunan, dan kain tenunan dari barang filamen. Ini sedang berlangsung penyelidikannya dan diharapkan selesai pada September hingga Oktober 2024 tahun ini," kata Franciska.

Tak hanya itu, Franciska juga menyebut terdapat dua produk lagi yang sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penerapan kebijakan BMTP ini.

"Saat ini sedang menunggu PMK tahap akhir, mudah-mudahan dalam satu hingga dua minggu akan keluar. Itu mengenai kain dan karpet, karpet ini merupakan perpanjangan dan sudah kita kenakan tiga tahun sebelumnya," lanjutnya.

Baca Juga: Impor Ubin Keramik Marak, Kemendag Selidiki Tindakan Pengamanan

Adapun untuk penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan membutuhkan waktu sekitar tujuh hingga sembilan bulan. Tindakan safeguard atau BMPT merupakan tindakan sementara dengan jangka waktu tertentu.

KPPI saat ini tengah menyelidiki impor benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, dan slag wool. Sementara itu, sejumlah produk yang sedang dikenakan BMTP antara lain, benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian dan aksesori pakaian, I dan H section dari baja paduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.

"Jadi kalau untuk pengamanan BMTP, kami melihat harus ada lonjakan impor selama tiga tahun. Volume impornya harus naik selama tiga tahun berturut-turut, baru produk itu bisa kita analisis lebih lanjut untuk pengenaan BMTP," pungkas Franciska.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar