08 Maret 2024
12:33 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Pemerintah Australia mencabut bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia melalui keputusan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024. Keputusan pencabutan BMAD impor kertas A4 asal Indonesia tersebut merupakan hasil rekomendasi penyelidikan Revocation Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 5 Mei 2023.
Menanggapi pencabutan BMAD tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyebutkan pemerintah berhasil meyakinkan Pemerintah Australia mengenai pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor sudah tidak relevan berdasarkan ketentuan Article VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement.
“Keputusan Australia mencabut pengenaan BMAD sudah sangat tepat, mengingat industri dalam negeri Australia tidak mampu lagi memproduksi kertas yang dijadikan objek pengenaan BMAD,” katanya melalui siaran pers, Jumat (8/3).
Baca Juga: Kemenperin Dukung Industri Pulp-Kertas Diversifikasi Produk
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyampaikan, Keputusan tersebut berlaku surut sejak 5 Mei 2023. Oleh karena itu, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian (refund) BMAD yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Australia bila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal tersebut.
“Keputusan Australia dalam mencabut pengenaan BMAD berlaku surut sejak 5 Mei 2023 sehingga diharapkan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian BMAD apabila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal dimaksud,” kata Natan.
Lebih lanjut, Natan mengimbau pelaku usaha untuk melihat pencabutan BMAD sebagai peluang meningkatkan ekspor kertas ke Australia.
“Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor kertas karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Australia,” kata Natan.
Akibat pengenaan BMAD sebesar 14,7–59,7% dalam beberapa tahun terakhir, ekspor kertas A4 Indonesia ke Australia terpuruk. Pada 2022, ekspor kertas A4 ke Australia menjadi hanya US$8 juta atau turun signifikan dibandingkan 2019 yang mencapai US$19 juta.
Baca Juga: Asosiasi Targetkan Ekspor Pulp dan Kertas Meningkat 12,5%
Natan menambahkan, kolaborasi Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha dan asosiasi menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia untuk menggagalkan pengenaan BMAD tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total perdagangan kedua negara pada 2023 adalah sebesar US$12,48 miliar. Nilai tersebut turun 6,39% dibanding 2022 yang sebesar US$13,33 miliar.
Sementara itu, tren total perdagangan kedua negara meningkat 14,38% dalam periode 2018–2022. Total perdagangan Indonesia dan Australia mencapai US$8,64 miliar pada 2018 meningkat menjadi US$13,33 miliar pada 2022.