c

Selamat

Senin, 13 Mei 2024

EKONOMI

18 Maret 2024

18:02 WIB

Legislator: Pemerintah Jangan Gegabah Perpanjang Izin Freeport

Revisi PP 96 Tahun 2021 dinilai anggota DPR hanya akal-akalan pemerintah untuk memberi karpet merah bagi Freeport dalam memperpanjang IUPK

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Legislator: Pemerintah Jangan Gegabah Perpanjang Izin Freeport
Legislator: Pemerintah Jangan Gegabah Perpanjang Izin Freeport
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Antara Foto/ Muhammad Adimaja

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto dengan tegas menolak rencana pemerintah untuk memperbaharui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) lewat revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

IUPK Freeport sendiri sedianya bakal habis pada tahun 2041 mendatang. Lewat revisi beleid itu, PTFI berkesempatan mendapat perpanjangan IUPK hingga 20 tahun setelahnya.

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021, sambungnya, hanya akal-akalan pemerintah untuk mengamankan kepentingan Freeport mengingat izin tambangnya belum bisa diproses sesuai regulasi yang ada.

"Saya mencurigai rencana revisi PP minerba ini untuk mengakomodasi permintaan PTFI yang kelihatan begitu bernafsu untuk bisa memperbarui izin usaha pertambangan mereka, meskipun waktunya tidak memenuhi regulasi yang ada," tegas Mulyanto lewat keterangannya kepada awak media, Senin (18/3).

Baca Juga: Wamen BUMN Sebut Pembelian Saham Vale Pakai Dana Dividen Freeport

Mulyanto mengatakan, ide revisi PP itu jauh dari kata elegan jika hanya mengamankan kepentingan PTFI atau bahkan sekadar kejar tayang akhir masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut juga bisa merusak tatanan sistem pengelolaan mineral dan batu bara nasional secara jangka panjang. Karenanya, Komisi VII DPR berencana memanggil Menteri ESDM Arifin Tasrif guna mendiskusikan rencana itu.

"Saya mendesak Komisi VII DPR memanggil Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengkonfirmasi dan menjelaskan rasionalitas rencana tersebut," kata dia.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyebut tidak ada urgensi khusus yang dapat menjadi alasan perpanjangan izin PTFI secara lebih dini, apalagi dengan mengubah regulasi yang ada.

"Saya minta Jokowi serahkan saja soal perpanjangan izin ini pada pemerintahan yang akan datang biar lebih obyektif. Ini jadinya terkesan pemerintah 'ngebet' ingin kejar tayang di akhir masa jabatan," jabarnya.

Sebelumnya, PTFI juga dia sebut sebagai dalang amandemen UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Tetapi ketika menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, PTFI tetap saja melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Perpanjangan IUPK Freeport Lebih Cepat

Pasalnya, UU Minerba yang baru mewajibkan PTFI untuk menyelesaikan smelter pada Juni 2023 dan dilarang untuk mengekspor konsentrat. Tapi pada faktanya, ekspor konsentrat tetap diizinkan hingga Desember 2023, lalu diperpanjang hingga Mei 2024 mendatang.

"Ditengarai smelter PTFI ini juga belum optimal di bulan Mei 2024, sehingga perlu relaksasi ekspor konsentrat lagi," sebut Mulyanto.

Pemerintah, menurutnya, tak bisa menutup mata dengan kinerja buruk PTFI, bahkan hingga mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 untuk memberi karpet merah bagi Freeport dalam hal perpanjangan IUPK.

"Artinya Pemerintah tidak punya marwah dan wibawa, terkesan didikte oleh pihak PTFI untuk melanggar regulasi yang ada. Ini contoh yang tidak baik, betapa mudahnya regulasi yang ada dipermainkan oleh perusahaan," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar