28 April 2023
19:14 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya sudah mendapat surat pengajuan dari PT Freeport Indonesia untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 2041 mendatang.
"Sudah diajukan (perpanjangan). Nanti detilnya akan kita bahas," ucap Arifin saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (28/4).
Dalam aturan yang berlaku, Arifin menjelaskan smelter terintegrasi bisa melakukan perpanjangan IUPK apabila masih memiliki sumber cadangan. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017, pengajuan perpanjangan IUPK sendiri dipersyaratkan paling cepat lima tahun sebelum IUPK berakhir dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu operasi produksi.
Ia menyebut pertimbangan untuk memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia dilakukan dalam rangka memberi kepastian usaha. Dengan adanya kepastian usaha, maka PTFI akan mengalokasikan anggarannya untuk melakukan eksplorasi tambahan.
"Mencari tambang kan harus diintip dulu, dikorek dulu. Setelah ketahuan ada sekian, anggarannya baru dialokasikan karena kondisi tambang di bawahnya saat ini kan Papua sumbernya juga cukup bagus," kata Menteri Arifin.
Asal tahu saja, laporan tahunan PTFI tahun 2020 menunjukkan peningkatan produksi bawah tanah di distrik mineral Grasberg di Indonesia masih terus berjalan. Tak tanggung-tanggung, Freeport Indonesia berpeluang menghasilkan produksi tahunan rata-rata untuk beberapa periode ke depan sebesar 1,55 miliar pon tembaga dan 1,6 juta ons emas.
Untuk itu, pemberian perpanjangan IUPK lebih cepat merupakan bentuk kepastian usaha bagi PTFI yang punya sumber cadangan tembaga besar. Arifin berharap perpanjangan itu tetap memberikan tambahan pendapatan dan manfaat untuk pemerintah.
Namun demikian, Arifin menegaskan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Freeport Indonesia juga beriringan dengan dorongan dari pemerintah untuk membangun smelter baru di Papua.
"Kita pertimbangkan tapi harus siapkan aturan-aturannya juga dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Pada prinsipnya, bisa memberi tambahan pendapatan dan manfaat bagi pemerintah," tegasnya.