04 Juni 2024
09:43 WIB
Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga dan Timbal Mundur Jadi Akhir Tahun
Kementerian Perdagangan merevisi Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023 sebagai bentuk relaksasi larangan ekspor konsentrat tembaga dan produk pertambangan lainnya.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Sejumlah haul truck beroperasi di area Grasberg open pit PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua, Senin (18/8/2014). Antara Foto/Puspa Perwitasari
JAKARTA - Kementerian perdagangan merevisi kebijakan ekspor sebagai langkah relaksasi sejumlah produk pertambangan, antara lain komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).
Sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor pada sejumlah produk pertambangan mulai 1 Juni 2024. Larangan ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu, komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda.
Namun, larangan ekspor tersebut direvisi melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023. Sehingga larangan ekspor pun diundur hingga 31 Desember 2024, atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Perubahan pada revisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 adalah merelaksasi komoditas ekspor konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yang dapat diekspor hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport
"Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Budi Santoso dalam keterangan resminya, Selasa (4/6).
Dia meyakini relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirsasi produk pertambangan. Budi pun berharap agar seluruh pemangku kepentingan baik dari pemerintah maupun pihak badan usaha, bisa bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri pertambangan dalam negeri.
"Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan," imbuhnya.
Baca Juga: Freeport Kantongi Lampu Hijau Perpanjang Ekspor Tembaga Hingga Akhir 2024
Selain merevisi Permendag Nomor 22 Tahun 2023, Budi juga menyampaikan Kemendag telah merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Menurut Budi, revisi kebijakan ekspor tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir, dalam mengajukan perizinan perusahaan di bidang ekspor, sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional.
Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula.