c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 Maret 2024

09:16 WIB

KPPU-PPATK Siap Sisir Pelanggaran Persaingan Usaha

KPPU dan PPATK siap berkoordinasi dalam menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi kegiatan usaha maupun pelanggaran persaingan usaha lainnya.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

KPPU-PPATK Siap Sisir Pelanggaran Persaingan Usaha
KPPU-PPATK Siap Sisir Pelanggaran Persaingan Usaha
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hari di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (13/3). KPPU/Dok

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Khususnya, untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi kegiatan usaha. 

Selain itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terkait itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa meyakini, pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK pada sejumlah bidang.

“Khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” jelasnya dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (13/3). 

Baca Juga: Meneroka Pengawasan Etika Berbisnis

Sebagai informasi, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak 2010. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU. 

Meski begitu, Fanshurullah menyebutkan masih ada ruang untuk meningkatkan kerja sama antara dua lembaga ini. “KPPU menilai, bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif,” bebernya. 

Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK menyepakati isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Untuk itu, kedua lembaga menilai perlu untuk makin intensif berdiskusi atau melaksanakan kajian. 

Guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam memengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan masih ada celah yang dapat dilakukan oknum untuk melakukan kecurangan.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” tegas Ivan.

Baca Juga: IPU Indonesia Timur Lebih Rendah Dari Indonesia Barat

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPPU mengakui, tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini. Tidak terkecuali dari PPATK, dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangannya. 

Ke depan, kerja sama ini akan diperkuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

Fanshurullah berharap, PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi. Dalam sejumlah ‘sektor-sektor basah’ yang berpotensi terjadi perilaku kecurangan

“Utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e-commerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru," ujar Ketua KPPU.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar