c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

11 Juni 2024

16:17 WIB

KPPU Sudah Kantongi Bukti Monopoli Jasa Pengiriman Oleh Shopee  

KPPU telah mendapatkan bukti terkait tuduhan yang dilemparkan kepada Shopee, terkait layanan jasa pengiriman (Kurir) di platform Shopee  

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>KPPU Sudah Kantongi Bukti Monopoli Jasa Pengiriman Oleh Shopee &nbsp;</p>
<p>KPPU Sudah Kantongi Bukti Monopoli Jasa Pengiriman Oleh Shopee &nbsp;</p>

Konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Antara Foto/Puspa Perwitasari

JAKARTA - Shopee kembali melaksanakan sidang ke dua di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas monopoli yang dilakukan e-commerce bernuansa oranye tersebut pada Hari Ini, Selasa (11/6).

Investigator KPPU Maduseno mengungkapkan, telah mendapatkan bukti terkait tuduhan yang dilemparkan kepada Shopee, terkait layanan jasa pengiriman (Kurir) di platform Shopee sehingga perkara yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan kini naik menjadi pemeriksaan.

"Ada, ya alat bukti yang digunakan kan ada saksi, ada keterangan dokumen juga transaksi, ahli, dokumen juga keterangan saksi pelaku usaha. Semuanya ada," kata Maduseno kepada wartawan usai sidang Selasa (11/6). 

Meski begitu Maduseno tidak menyebutkan siapa saja saksi terkait yang dibawa KPPU, dia hanya bilang, meski tidak ada kewajiban dari Undang-Undang untuk merahasiakan hal tersebut namun pihaknya memilih tidak mengungkapkan lantaran saksi-saksi ini berkaitan dengan Shopee. 

Baca Juga: Monopoli Jasa Pengiriman Oleh Shopee Masuk Tahap Sidang KPPU

Dalam kesempatan yang sama, Investigator KPPU Denny Julian Risakotta mengatakan pihaknya memang melihat Shopee melakukan monopoli. Ini ditunjukkan dengan Shopee yang menempatkan diri sebagai dominan posisi dalam proses transaksi pengiriman barang.

"Ada kebijakan di Shopee yang tidak lagi memberikan pilihan pada konsumen untuk memilih kurirnya karena kurir kan sesuai dengan harga dan kualitasnya pelayanan," ucap dia.

Sehingga menurut penuturannya, dalam hal ini ada banyak pihak yang akan dirugikan lantaran monopoli Shopee, seperti konsumen, seller dan juga kurir.

"Jadi di situ intinya tidak ada pilihan terhadap konsumen, yang kita lihat dampaknya ada konsumen yang dirugikan, seller yang dirugikan dan kurir yang dirugikan," ucapnya. 

Sebagai informasi, pada sidang pertamanya, investigator memaparkan beberapa temuan. Pertama, sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Shopee untuk memprioritaskan Shopee Express dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).

Baca Juga:  Shopee Diperiksa KPPU, Diduga Monopoli Layanan Logistik

Kedua, perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Shopee dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller.

Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Shopee, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.

Namun KPPU menemukan fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal.

Berdasarkan hal tersebut, Shopee diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar