03 September 2024
09:53 WIB
KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Benang Filamen
KPPI menyatakan menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan pada komoditas impor benang filamen artifisial. Begini alasan KPPI.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di pabrik busana muslim Siti Khadijah di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Senin (3/4/2023) ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjutak menyatakan bahwa pada Jumat (30/8) telah menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) terhadap impor benang filamen artifisial. Alasannya, dari hasil penyelidikan disimpulkan impor benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan.
Franciska berujar, kesimpulan ini didapat lantaran belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik.
"Dari penyelidikan, kita ketahui belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik. Oleh sebab itu, impor barang benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan," kata Fransisca dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (3/9).
Baca Juga: Kemendag Mulai Selidiki Lonjakan Impor Benang Filamen
Adapun komoditas yang termasuk dalam benang filamen artifisial ini memiliki nomor kode sistem harmonisasi (harmonized system/HS) 5403.10.00, 5403.31.10, 5403.31.90, 5403.32.90, dan 5403.41.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Lebih lanjut, Franciska menyampaikan ada tiga hal yang menjadi dasar kesimpulan yang diambil. Pertama, Lampiran I dalam surat Nomor B/363/IKFT.5/IND/VII/2024 dari Kementerian Perindustrian pada 24 Juli 2024 perihal penyampaian data dan informasi benang filamen artifisial dan kain tenunan dari benang filamen artifisial.
Kedua, data Kementerian Perindustrian berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20301. Ketiga, kunjungan KPPI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil pada 25 Juli 2024.
"Dari hasil penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor barang benang filamen artifisial, diperoleh kesimpulan bahwa 10 perusahaan pemohon yang terdapat dalam bukti awal permohonan hanya memproduksi benang stapel artifisial, bukan benang filamen artifisial," jelas Franciska.
Baca Juga: Banjir Impor, Ini Syarat Kemendag Terapkan BMAD dan BMTP
Menurut Ketua KPPI ini, benang stapel bukan merupakan benang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan benang filamen artifisial. Selain itu, mesin yang digunakan dalam memproduksi benang stapel artifisial tidak dapat memproduksi benang filamen artifisial karena memiliki proses produksi yang berbeda.
Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) terhadap impor barang benang filamen artifisial dimulai pada 27 Oktober 2022. Penyelidikan ini menindaklanjuti permohonan resmi yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili 10 perusahaan pada 18 September 2023. API meminta KPPI untuk menyelidiki tindakan pengamanan perdagangan atas impor barang benang filamen artifisial.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, jumlah impor produk benang filamen artifisial sebesar 1.191 ton, pada 2021 naik 51% menjadi 1.804 ton. Kemudian pada 2022 naik lagi 48% 2.676 ton, dan pada 2023 turun 11% menjadi 2.371 ton. Secara tren, jumlah impor barang benang filamen artifisial selama tahun 2020-2023 meningkat sebesar 28%.